DOMAINRAKYAT.COM-Musirawas-Kurangnya ketelitian dan dugaan kelalaian dari beberapa instansi terkait dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN.1 Sumberharta kabupaten Musirawas  kembali menjadi sorotan publik.

 

Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini tentu menambah daftar panjang catatan buruk dalam pengelolaan Dana BOS di dunia pendidikan, khususnya di wilayah kabupaten musirawas,

 

Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya berdasarkan hasil klarifikasi  menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2024

Menyikapi dugaan penyimpangan yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025,

1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten musirawas dinilai lalai atau tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kas bendahara pengeluaran serta penerimaan dana BOS.2

3. Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran dan tim pelaksana BOS dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja Dana BOS.

4. Kepala SDN.1 kabupaten musirawas

 

Tahun 2024 TAHAP 1

 

Jumlah Siswa Penerima

94

Tanggal Pencairan

18 Januari 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

 

pengembangan perpustakaan

Rp 11.429.500

 

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 2.200.000

 

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 0

 

administrasi kegiatan sekolah

Rp 4.864.500

 

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 3.100.000

 

langganan daya dan jasa

Rp 600.000

 

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 3.306.000

 

pembayaran honor

Rp 16.800.000

 

Total Dana

Rp 42.300.000

sebagai penanggung jawab satuan pendidikan disebut tidak menjalankan tugas dengan baik dalam menguji tagihan belanja Dana BOS.

Bendahara BOS SDLB  dinilai tidak cermat dalam mengikuti ketentuan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.

Berita ini disusun berdasarkan hasil audit resmi negara, hasil analisis, serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya maupun pengamatan langsung di lapangan.

Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam berita ini bersifat belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,

 

memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dana bos cukup pantastik. Beberapa Kali di jumpai di sekolahan tidak perna ketemu kepala SDN.1 sehingga berita ini di tayangkan, (Agus Sutopo)