Scroll untuk baca artikel
News

Hindari Penyalahgunaan Senpi, Wakapolres Murung Raya Cek Senjata Api Inventaris Dinas

×

Hindari Penyalahgunaan Senpi, Wakapolres Murung Raya Cek Senjata Api Inventaris Dinas

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, domainrakyat.com – Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Wakapolres Mura Kompol Triyo Sugiono, S.H. melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) inventaris dinas yang dipinjam pakai personel Polres dan Polsek jajaran, Senin (23/12/2024) pagi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Menurut Kompol Triyo, pengecekan senpi ini meliputi pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi. Sehingga, terhindar dari penyalahgunaan senpi.

“Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, apabila ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang perawatan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur,” katanya.

BACA JUGA:  Festival Ramadan Fair 2026 Resmi Ditutup, Wadah Silaturahmi dan Kreativitas Masyarakat

Setelah melakukan pemeriksaan, Wakapolres yang di dampingi PJU Polres memberikan penekanan kepada personel pemegang senpi tersebut. Selain itu juga kembali mengingatkan personel tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas.

“Kita perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari penyimpanan dan pembawaan,” ujarnya.

Disebutkan Wakapolres, regulasi penggunaan senpi yang perlu direfresh lagi yakni, sesuai dengan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang mana ada 6 tahapan salah satunya penggunaan senpi, serta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kadiv Propam tentang penggunaan Senpi Organik bagi anggota Polri ada empat point dimana polisi diperbolehkan menggunakan senpi.

BACA JUGA:  TNI dan Media Ngawi Bersinergi Jaga Keamanan dan Informasi Lewat Buka Puasa Bersama

Antara lain saat tindakan pelaku/tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan, Anggota Polri sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa masyarakat maupun diri sendiri, dan penggunaan senpi terhadap anggota Polri dapat digunakan apabila memang dalam keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat.

(hms/sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!