Scroll untuk baca artikel
News

Dugaan Pelanggaran Izin: Gemlab Raya Soroti Aktivitas Truk CPO PT PMKS Indo Sepadan Jaya di Labuhanbatu

14
×

Dugaan Pelanggaran Izin: Gemlab Raya Soroti Aktivitas Truk CPO PT PMKS Indo Sepadan Jaya di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya (Gemlab Raya) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (04/02/2025).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut mempertanyakan transparansi izin lalu lintas truk pengangkut CPO milik PT PMKS Indo Sepadan Jaya.

Koordinator aksi, Arya, menyoroti aktivitas truk bermuatan melebihi kapasitas yang melintasi kawasan pemukiman warga.

“Kami memohon kepada Dinas Perhubungan untuk transparan terkait izin lalu lintas trus muatan yang melebihi kapasitas melewati kawasan rumah masyarakat Kampung Lestari ke PT PMKS Indo Sepadan Jaya yang diduga tidak memiliki izin,” tegasnya.

BACA JUGA:  Heriyus SE Launching Pasir Putih, Pariwisata Didorong Jadi Sumber PAD Baru

Dengan adanya temuan tersebut, kata Arya, Gemlab Raya menuntut :

Kami Meminta Dinas Perhubungan untuk transparansi terkait izin lalu lintas truk muatan PT PMKS Indo Sepadan Jaya yang melebihi kapasitas melewati kawasan rumah masyarakat Kampung Lestari yang diduga tidak memiliki izin.
⁠Kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mendesak pihak PT PMKS Indo Sepadan Jaya untuk membuat jalan sendiri untun dilalui pengangkut CPO dan inti kelapa sawitnya dikarenakan jalan yang dipakai adalah jalan yang dibangun dari uang negara dan harusnya tidak untuk dilalui pengangkut CPO kelapa sawit miliki PT PMKS Indo Sepadan Jaya.

BACA JUGA:  Jalur Langit, Ikhtiar Mantap Membalik Takdir:Terpilih Prof.Dr.H.Jaluddin, MH Selaku Ketua Senator

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan Labuhanbatu mengakui adanya permasalahan perizinan. “Kalau permasalahan izinnya tidak ada, tapi kita tidak tau bagaimana Pimpinan-Pimpinan Atas MOU sama Pihak Perusahaan,” ujar pejabat Dishub yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Pihak Dishub juga menegaskan telah berkoordinasi dengan DPRD Labuhanbatu untuk membuat peraturan daerah terkait pembatasan tonase kendaraan.

“Untuk kedepannya mereka jangan lewat situ lagi (Mobil truck pengangkut CPO) karena uda adanya perda yang kita buat dengan DPRD Labuhanbatu dan kita minta agar di portal setiap jalan kabupaten agar tidak cepat rusak karena kapasitas di bawah 8 ton,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemberantasan Narkoba Harus Disertai Edukasi Masif, Tegas AKP Irwanta Sembiring

Arya menegaskan bahwa Gemlab Raya akan terus mengawal tuntutan mereka hingga mencapai hasil yang diharapkan. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, mereka siap melakukan aksi lanjutan. (S.Hadi Purba)

error: Content is protected !!