DomainRakyat.com -SEKAYU Kasus mengerikan dan penuh kontroversi menimpa Rendi Platini (23), pemuda warga Sekayu. Ia ditangkap paksa oleh oknum Penyidik Unit PPA Polres Muba pimpinan Iptu Dr Rini Agustini SH MH saat sedang bekerja di Indomaret pada 29 April 2026, tanpa surat panggilan maupun surat penangkapan sah. Penangkapan ini dilakukan laporan Nabila (16 tahun) yang menuduh Rendi melakukan pencabulan, padahal tindakan aparat tersebut jelas melanggar KUHAP dan tergolong perampasan kemerdekaan.

 

Padahal, bukti pembebasan Rendi sangat kuat dan nyata. Data absen kerja, CCTV, serta fakta medis membuktikan mustahil ia melakukan perbuatan yang dituduhkan. Nabila mengaku hamil 6 bulan saat ini, yang berarti janin terbentuk November 2025, sementara kejadian dituduhkan baru terjadi Desember 2025. Secara logika dan medis, kehamilan tidak mungkin terjadi setelah peristiwa tersebut. Ditambah lagi, Rendi dan Nabila terakhir bertemu jauh sebelumnya, sehingga kasus ini seharusnya sudah mati hukum.

 

Alih-alih dibebaskan, Rendi justru dikurung dan diduga disiksa secara brutal. Keluarga yang hendak menjenguk selalu dipersulit dan dilarang membawa ponsel, diduga agar kekerasan tidak terekam. Namun kebenaran terbongkar saat pintu terbuka sedikit: keluarga melihat langsung Rendi bersimbah darah di pelipis, pucat, dan gemetar ketakutan. Saat itu juga, Iptu Rini bereaksi kasar, berteriak, mendorong, dan mengusir keluarga dengan beringas agar bukti kekerasan itu tidak diketahui.

 

Rendi menceritakan siksaan yang ia alami: dipukuli, mulut disumpal, hingga kemaluannya diolesi balsem panas yang terasa terbakar. Ia dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi pengakuan palsu di bawah ancaman dibunuh. Secara hukum, keterangan tiga saksi keluarga adalah bukti sah, sedangkan BAP hasil siksaan itu batal demi hukum. Oknum penyidik kini terancam pasal berlapis mulai dari pemaksaan keterangan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual.

 

Keluarga Rendi tidak akan diam dan telah menyiapkan laporan resmi ke Kapolri, Propam, Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM. Mereka menuntut Rendi diperiksa medis, kasus dihentikan karena cacat prosedur, dan seluruh oknum diproses hukum. Keluarga juga menuntut konfrontasi terbuka dengan Nabila serta tes DNA untuk membuktikan kebenaran. Kini publik menunggu, apakah penegak hukum ini akan diadili atas kejahatan yang dilakukannya sendiri.

Bayu DomainRakyat.