Kuala Pembuang —DOMAINRAKYAT.com// Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana korupsi. ASN yang terbukti bersalah terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai abdi negara.
Penegasan itu disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan menyusul komitmen pemerintah daerah menjaga integritas birokrasi dan pelayanan publik.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto, mengatakan keterlibatan ASN dalam kasus narkoba maupun korupsi merupakan pelanggaran disiplin berat.
“ASN yang terbukti terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah tidak memberi ruang toleransi,” kata Agus, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agus, pemerintah daerah ingin memastikan birokrasi tetap bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. ASN, kata dia, seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
BKPSDM menjelaskan, sanksi kepegawaian akan dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. ASN yang terlibat kasus narkoba dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara itu, ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain sanksi pemberhentian, ASN yang sedang menjalani proses hukum juga akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya putusan pengadilan tetap.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menilai langkah tegas tersebut penting untuk menjaga marwah birokrasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
“Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” pungkas Agus.
*As*+(Rs)Kabiro Seruyan.



Tinggalkan Balasan