KUALA PEMBUANG, DOMAINRAKYAT.com// Polres Seruyan, 16 Juli 2026 – Respon cepat kembali ditunjukkan Satreskrim Polres Seruyan. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku saat hendak melarikan diri ke Kasongan.

Kasi Humas Polres Seruyan menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban berinisial KR, yang berada di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Korban yang baru pulang dari pasar bersama istrinya mendapati rumah dalam kondisi mencurigakan. Gembok pintu depan telah rusak, sementara tempat penyimpanan uang di dalam kamar telah dibobol. Keesokan paginya, korban kembali mengetahui uang yang disimpan di dalam tas punggungnya juga telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkannya ke Polres Seruyan.

Berbekal hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AR (21). Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang masih tinggal di lingkungan RT yang sama dan juga merupakan residivis kasus serupa.

Tidak berselang lama, petugas memperoleh informasi bahwa AR akan melarikan diri menuju Kasongan menggunakan mobil travel. Tim gabungan pun bergerak cepat dan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, atau kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, saat telah berada di dalam kendaraan travel.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain yang saat ini masih didalami oleh penyidik. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan profesional kepada masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan, didukung informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” tegas Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

(Humas Polres Seruyan)