PALANGKA RAYA, Domain Rakyat.Com//
Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan bantuan keuangan hingga Rp500 juta per desa dipastikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Program yang sebelumnya digagas untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan tokoh masyarakat itu terkendala penurunan signifikan kapasitas fiskal daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, wacana bantuan keuangan desa tersebut disusun ketika kondisi keuangan daerah masih berada pada level yang relatif kuat. Namun, perubahan postur anggaran membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program prioritas.
“Itu cerita dulu waktu anggaran masih cukup. Sekarang anggaran sudah berkurang,” kata Agustiar dalam rilis yang di terima redaksi Domain Rakyat.Com , Jumat (12/6). Menurut dia, saat rencana tersebut disusun, nilai APBD Kalimantan Tengah mencapai sekitar Rp10,2 triliun.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah saat ini mengalami perubahan cukup tajam. APBD yang semula berada di atas Rp10 triliun kini tersisa sekitar Rp5,4 triliun. Bahkan setelah berbagai pengurangan dan penyesuaian belanja, ruang fiskal yang tersedia diperkirakan hanya sekitar Rp1,5 triliun.
Menurut Agustiar, situasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menentukan program pembangunan. Prioritas diarahkan pada kegiatan yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat serta menjaga stabilitas keuangan daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan skema bantuan keuangan khusus bagi desa-desa di seluruh wilayah provinsi Kalimantan Tengah. Program itu dirancang untuk mendukung peningkatan kesejahteraan berbagai elemen masyarakat desa, mulai dari guru mengaji, ustaz dan ustazah, pendeta, mantir adat hingga ketua rukun tetangga (RT).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo S. sos menjelaskan, bantuan tersebut dirancang dalam kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta per desa. Namun, dana itu tidak diberikan dalam bentuk tunai kepada pemerintah desa, melainkan diwujudkan melalui program-program pembangunan yang telah direncanakan secara terukur.
“Itu dalam bentuk program. Kalau diberikan langsung kepada kepala desa tentu tidak tepat. Desa harus lebih dulu mengajukan program yang jelas,” ujar Edy. Menurut dia, pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah daerah masih melakukan verifikasi dan pematangan data sebelum pelaksanaan program. Setiap usulan harus melalui tahapan perencanaan pembangunan berjenjang, mulai dari musyawarah desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Setelah melalui proses tersebut, pemerintah akan menentukan program yang layak memperoleh dukungan bantuan keuangan.
Edy mengungkapkan, program bantuan desa itu semula ditargetkan mulai berjalan pada 2026 bersamaan dengan peluncuran program jaminan sosial Kartu Huma Betang. Namun, menurunnya kapasitas fiskal daerah membuat pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana tersebut guna menjaga keberlanjutan keuangan daerah dan efektivitas program pembangunan.



Tinggalkan Balasan