BANYUASIN – Polemik pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terus bergulir. Kali ini, Pimpinan Umum Domainrakyat.com, Firdaus, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik jurnalistik yang menurutnya patut dipertanyakan, menyusul terbitnya artikel di media lain yang memuat klaim hak jawab dan somasi atas pemberitaan Domainrakyat.com.

Firdaus menilai mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, hak jawab merupakan hak pihak yang dirugikan untuk disampaikan langsung kepada media yang menerbitkan pemberitaan, bukan melalui media lain.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan kami, mekanisme yang benar adalah menyampaikan hak jawab kepada redaksi Domainrakyat.com. Kami terbuka terhadap klarifikasi sesuai prosedur pers. Menerbitkan hak jawab dan somasi melalui media lain justru menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers,” kata Firdaus, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan, hingga saat ini redaksi Domainrakyat.com tidak menerima surat resmi hak jawab maupun permintaan klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan atas berita berjudul “Perusahaan Nasional Diduga Cemari Lingkungan, Anak Sungai di Sukomoro Menghitam dan Berbau”.

Lebih jauh, Firdaus mengaku menyayangkan apabila karya jurnalistik hanya menjadi ruang untuk memuat materi yang disiapkan pihak tertentu tanpa melalui proses verifikasi yang memadai.

Menurutnya, seorang jurnalis memiliki kewajiban melakukan prinsip check and recheck, mengonfirmasi seluruh pihak terkait, memverifikasi dokumen maupun fakta lapangan, serta menjaga independensi pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Karya jurnalistik tidak boleh kehilangan independensinya. Pers memiliki tanggung jawab kepada publik, bukan kepada kepentingan korporasi ataupun kelompok tertentu. Jika sebuah informasi dipublikasikan hanya berdasarkan materi yang diberikan satu pihak tanpa verifikasi menyeluruh, tentu publik berhak mempertanyakan kualitas proses jurnalistiknya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut, kata Firdaus, muncul setelah adanya informasi mengenai proses penerbitan artikel di media lain yang, menurut pengakuan wartawan bersangkutan dalam percakapan yang diklaim dilakukan wartawan media lain, hanya menerima materi berupa foto dan draf rilis dari seseorang untuk kemudian dipublikasikan. Domainrakyat.com menyatakan tidak dapat memverifikasi secara independen pengakuan tersebut dan menyerahkan penilaiannya kepada Dewan Pers apabila terdapat dugaan pelanggaran etik.

Selain menyoroti aspek jurnalistik, Domainrakyat.com juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan adanya intervensi terhadap narasumber warga dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan.

Setelah beredarnya berita yang memuat bantahan dan somasi pihak perusahaan tersebut, wartawan Domainrakyat.com kembali mengunjungi warga kelurahan Sukomoro yang terdampak pencemaran guna meminta keterangan. Salah seorang warga yang sebelumnya menjadi narasumber pemberitaan, Musakip, mengaku rumahnya didatangi sejumlah pihak yang diduga terdiri dari unsur pemerintah setempat, aparat keamanan, serta perwakilan perusahaan setelah berita mengenai dugaan pencemaran dipublikasikan.

Berdasarkan penuturan Musakip kepada wartawan, kedatangan rombongan tersebut membuat keluarganya merasa takut. Ia mengaku istrinya dan anak-anaknya menangis karena situasi yang dianggap menekan, sehingga dirinya merasa tidak leluasa saat memberikan keterangan.

“Apabila benar terdapat tekanan terhadap narasumber setelah menyampaikan informasi kepada media, tentu hal itu sangat disayangkan. Masyarakat memiliki hak menyampaikan informasi kepada pers tanpa rasa takut sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. Dugaan seperti ini perlu menjadi perhatian semua pihak,” ujar Firdaus.

Meski demikian, Domainrakyat.com menegaskan bahwa dugaan intervensi tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan melalui proses hukum.

Selain kepada Musakip, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga lain di sekitar lokasi. Menurutnya, beberapa warga tetap menyampaikan bahwa kondisi anak sungai di wilayah tersebut mengalami perubahan warna menjadi lebih gelap disertai aroma tidak sedap. Meski demikian,pernyataan warga tersebut hanya menjadi bagian dari informasi yang terus dikumpulkan dan tentu memerlukan pembuktian ilmiah melalui hasil uji kualitas lingkungan oleh instansi yang berwenang.

Domainrakyat.com menegaskan akan terus mengawal isu dugaan pencemaran lingkungan secara profesional, berimbang, dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Redaksi juga mengimbau perusahaan, pemerintah daerah, aparat, serta media massa untuk tetap menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.