BANJARMASIN, Domain Rakyat. Com//

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 128,7 kilogram yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi intensif yang berlangsung selama empat hari, sejak 4 hingga 8 Juni 2026. Dalam rangkaian operasi itu, aparat kepolisian menangkap lima orang tersangka.

Dari lima tersangka yang diamankan, dua orang disebut memiliki posisi penting dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai tangan kanan Fredy Pratama dalam menjalankan distribusi narkotika lintas wilayah.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Menurut Rosyanto, ratusan kilogram sabu itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Sasaran utama peredaran disebut berada di kawasan pertambangan, perkebunan, hingga wilayah perkotaan.

Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan tingginya aktivitas ekonomi di sejumlah kawasan untuk memperluas peredaran narkoba. Jalur distribusi juga diduga melibatkan lintas provinsi di wilayah Kalimantan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel pada Kamis (18/6/2026), Rosyanto menyampaikan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pengendali jaringan di tingkat lebih tinggi.

Polda Kalsel memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Selatan, terutama jaringan besar yang memiliki keterkaitan dengan bandar internasional.