KUALA PEMBUANG – DOMAINRAKYAT.com// Polemik pembatalan penetapan bakal calon kepala desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Seruyan. Melalui rapat dengar pendapat ( RDP ) Komisi A, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengkaji ulang keputusan tersebut dan mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda hingga persoalan itu memiliki kepastian hukum dan administratif.
Rapat dengar pendapat berlangsung di Aula Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (22/6/2026)
dihadiri jajaran Komisi A DPRD Seruyan yang dipimpin Ketua Komisi A Bejo Rianto, didampingi Wakil Ketua Subani, Sekretaris Kuling, serta anggota Hardianto dan Deni Rahmadani. Hadir pula Ketua Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) Arrahman,Camat Seruyan Hilir Oon Hariyanto, perwakilan Kejaksaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Rusdi Hidayat, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Ketua pimpinan rapat Komisi A DPRD Seruyan Bejo Rianto menegaskan pihaknya berharap Pemkab Seruyan melakukan kajian ulang terhadap pembatalan pencalonan Syahroni sebagai calon kades mendatang.
“Kami berharap kepada Pemda mengkaji ulang terkait pencalonan Syahroni. Karena secara mutlak panitia pemilihan desa sudah menetapkan Syahroni sebagai calon kepala desa, bahkan sudah sampai pada tahapan pengundian nomor urut. Artinya tinggal melaksanakan tahapan berikutnya,” ujar Bejo kepada awak media.
Menurut Bejo, seluruh tahapan administrasi yang menjadi kewenangan panitia pemilihan desa telah dilaksanakan. Karena itu, munculnya pembatalan setelah penetapan calon.ini dinilai menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi menghilangkan hak politik warga.
Bejorianto menyebutkan juga untuk mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades Desa Pematang Limau ditunda sampai seluruh persoalan benar-benar selesai.
“Kami berharap Pilkades Desa Pematang Limau sebaiknya ditunda agar tidak ada hak-hak masyarakat yang hilang. Saat ini belum ada kejelasan. Menurut kami, pencalonan Saudara Syahroni sudah sah karena telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, yakni panitia pemilihan desa,” ungkapnya
Bejo juga menilai berbagai penjelasan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat sudah terlambat karena proses penelitian berkas hingga tahapan verifikasi administrasi telah selesai dilaksanakan sebelumnya ditingkat desa.
Bejo menambahkan mengapa persoalan tersebut tidak diselesaikan sejak awal proses seleksi administrasi.ujarnya
Selain itu,Bejo mengingatkan agar penyelesaian persoalan ini tidak dipengaruhi kepentingan politik.
“Kami berharap permasalahan ini tidak didasari atau dipengaruhi unsur politisasi. Yang kami lihat justru ada lemahnya koordinasi antara panitia pemilihan kabupaten, panitia pemilihan desa, serta pihak ketiga seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait. Seandainya koordinasi dilakukan sejak awal dan ditemukan kekurangan administrasi, berkas masih bisa dikembalikan kepada bakal calon untuk diperbaiki,” kata Bejo.
DPRD Seruyan komisi A berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum, menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pilkades, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak konstitusional para calon maupun masyarakat sebagai pemilih.(Ms)+(Rs)Kabiro Seruyan.



Tinggalkan Balasan