BANYUWANGI, DOMAIN RAKYAT.COM – Profesionalisme dan kecepatan respons aparat kewilayahan kembali terbukti dalam menjaga kondusivitas masyarakat. Berkat langkah sigap dan pendekatan humanis yang dilakukan Babinsa Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, perselisihan antara pemilik lahan kandang ayam dan pihak penyewa berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah, Kamis (25/6/2026).

Perselisihan tersebut melibatkan Albet selaku pemilik lahan kandang ayam dengan Badrun sebagai penyewa kandang ayam yang beroperasi di wilayah Lingkungan Klatakan, Kelurahan Klatak. Perbedaan pandangan mengenai hak, kewajiban, serta biaya operasional usaha sempat memicu ketegangan di antara kedua belah pihak.

Situasi menjadi perhatian karena dalam dinamika sengketa tersebut, pakan ternak milik pihak ketiga turut terdampak. Padahal, pakan ayam potong tersebut diketahui merupakan milik PT Karya Carma Gemilang (KCG) yang diwakili oleh Bibit. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran lantaran berpotensi menghambat aktivitas peternakan serta merugikan pihak yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Babinsa Kelurahan Klatak, Serka Komang bersama Babinsa Akmal, bergerak cepat turun ke lokasi untuk melakukan mediasi dan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang bersengketa. Dengan mengedepankan komunikasi yang santun, objektif, dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, keduanya berhasil menciptakan ruang dialog yang kondusif dan menenangkan situasi yang sempat memanas.

Upaya mediasi yang dilakukan aparat teritorial tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat dan para pihak. Ketegangan yang sebelumnya mengemuka perlahan berubah menjadi forum musyawarah yang konstruktif, dengan semangat mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Melalui proses musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan, akhirnya dicapai kesepakatan bersama. Dalam keputusan tersebut, Badrun sepakat untuk mengganti biaya operasional kepada Albet sebesar Rp28 juta, sehingga perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke ranah yang lebih luas.

Perwakilan PT Karya Carma Gemilang (KCG), Bibit, berharap agar aset perusahaan berupa pakan ternak tidak lagi dikaitkan dengan persoalan internal antara pemilik lahan dan penyewa kandang. Menurutnya, perlindungan terhadap aset pihak ketiga merupakan hal penting demi menjaga keberlangsungan usaha dan kepercayaan antar mitra.

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti nyata pentingnya peran Babinsa sebagai ujung tombak TNI di tengah masyarakat. Tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan teritorial, Babinsa juga hadir sebagai mediator dan penengah yang mampu membangun komunikasi, meredam emosi, serta mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat.

Masyarakat setempat pun memberikan apresiasi atas kesigapan Serka Komang dan Babinsa Akmal yang dinilai mampu menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta nilai-nilai gotong royong yang menjadi kearifan lokal masyarakat Banyuwangi.

Peristiwa ini sekaligus menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur dialog dan musyawarah masih menjadi langkah paling efektif dalam menjaga keharmonisan sosial. Kehadiran aparat kewilayahan yang responsif, profesional, dan dekat dengan masyarakat terbukti mampu mencegah potensi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan banyak pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat kembali fokus menjalankan aktivitas usaha secara produktif, menjaga hubungan baik, serta menciptakan iklim usaha yang aman, sehat, dan kondusif demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

(Dra).