BANYUASIN – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Tirta Fresindo Jaya di Kecamatan Talang Kelapa terus berkembang. Selain muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum aparat negara aktif dalam proses penanganan isu tersebut, perusahaan juga menjadi sorotan setelah diduga melakukan pembatasan terhadap kerja jurnalistik saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung.
Dua persoalan itu mencuat dalam rangkaian penelusuran yang dilakukan sejumlah wartawan menyusul terbitnya pemberitaan hak jawab di beberapa media terkait dugaan pencemaran limbah yang sebelumnya diberitakan Domainrakyat.com.
*Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Aktif*
Penelusuran bermula setelah media Harian Banyuasin dan Infomusionline.com memuat pemberitaan yang berisi hak jawab mengenai dugaan pencemaran lingkungan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, wartawan Infomusionline.com mengaku tidak melakukan wawancara secara langsung dengan narasumber. Ia menyatakan hanya menerima foto dan naskah rilis dari seseorang berinisial PRM untuk kemudian dipublikasikan.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat ketika wartawan yang bersangkutan memberikan nomor kontak seseorang yang tersimpan dengan nama “Koptu PRM” kepada rekan media lainnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi PT Tirta Fresindo Jaya dan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Koordinator Security PT Tirta Fresindo Jaya berinisial RN membenarkan bahwa PRM merupakan sosok yang telah lama berada di lingkungan perusahaan. Menurut RN, PRM juga merupakan anggota TNI yang masih aktif.
“PRM itu pendiri juga di sini bersama saya. Kalau dia itu TNI,” ujar RN saat mendampingi tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin melakukan pengecekan fasilitas pengolahan limbah perusahaan, Kamis (6/8/2026).
Di tengah proses konfirmasi, RN menerima panggilan telepon dari PRM. Berdasarkan keterangan awak media yang berada di lokasi, PRM mempertanyakan kedatangan tim DLH dan wartawan ke perusahaan.
Dalam percakapan tersebut, PRM disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut seharusnya telah selesai karena hak jawab telah dimuat oleh Harian Banyuasin dan Infomusionline.com.
Rangkaian fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan peran PRM dalam persoalan yang melibatkan perusahaan swasta apabila yang bersangkutan benar masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PRM maupun institusi TNI terkait peran dan status penugasannya.
*Dugaan Pembatasan Kerja Jurnalistik oleh Perusahaan*
Terpisah dari dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut, PT Tirta Fresindo Jaya juga menjadi sorotan atas dugaan pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik.
Saat sejumlah wartawan mendatangi perusahaan untuk melakukan konfirmasi, hanya sebagian awak media yang diizinkan memasuki area perusahaan. Beberapa wartawan lainnya diminta tetap berada di luar gerbang sehingga tidak dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak manajemen.
Sementara itu, wartawan Domainrakyat.com yang diperbolehkan masuk ke area perusahaan disebut tidak diizinkan membawa telepon genggam ke dalam lokasi. Padahal, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja utama wartawan untuk mendokumentasikan peristiwa, merekam wawancara, serta mengumpulkan data selama proses peliputan.
Kondisi tersebut dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Penasihat SMSI Banyuasin, Diding Karnadi, menegaskan bahwa tindakan yang menghambat kerja wartawan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
“Tentu hal tersebut sangat mencederai tugas wartawan,” kata Diding, mantan Ketua PWI Banyuasin.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Tirta Fresindo Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pencemaran limbah, alasan pembatasan terhadap aktivitas wartawan saat melakukan konfirmasi, maupun mekanisme penerapan aturan tersebut di lingkungan perusahaan.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Tirta Fresindo Jaya, PRM, maupun institusi TNI guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.



Tinggalkan Balasan