SERUYAN — DOMAINRAKYAT.com// Hampir sebulan berlalu sejak Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan, Muhammad Yasir, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir. Namun hingga kini, perkembangan penanganan laporan tersebut belum banyak diketahui publik.
Yasir melaporkan oknum Ketua BUMDes Desa Baung berinisial M ke Polres Seruyan pada 21 Agustus 2026. Laporan itu dibuat sehari setelah dirinya mengalami dugaan intimidasi ketika menghadiri dan melakukan peliputan kegiatan serah terima jabatan Pemerintah Desa Baung pada 20 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena Yasir datang dalam kapasitasnya sebagai wartawan untuk melakukan dokumentasi dan peliputan. Dalam keterangannya, ia mengaku mendapat perlakuan dan ucapan yang dinilai intimidatif ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.
Persoalan kemudian tidak lagi sekadar menyangkut ketegangan antara dua individu. Ada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana jaminan keamanan bagi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan?
Apalagi, laporan tersebut telah masuk ke kepolisian. Publik tentu berhak mengetahui apakah laporan masih dalam tahap penyelidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, atau terdapat perkembangan lain yang belum disampaikan kepada pelapor.
Sampai berita ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi terbaru dari Polres Seruyan yang menjelaskan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kondisi inilah yang menurut Yasir mulai menimbulkan kesan proses hukum berjalan lamban.
“Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi harus ada kejelasan. Ini menyangkut kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” tegas Yasir.
Menurutnya, wartawan tidak boleh merasa terancam ketika menjalankan tugas peliputan, terlebih ketika berada di ruang publik dan melaksanakan pekerjaan jurnalistik.
“Kalau wartawan menjalankan tugas kemudian mendapatkan intimidasi, lalu proses hukumnya tidak jelas, tentu ini bisa menjadi preseden yang tidak baik. Bukan hanya bagi saya, tetapi bagi wartawan lain yang bekerja di lapangan,” ujarnya.
Bukan Soal Pribadi Semata
Yasir menegaskan dirinya tidak ingin menjadikan perkara tersebut sebagai persoalan pribadi. Ia memilih menempuh jalur hukum karena menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya tetap menunggu proses hukum. Saya menghormati kepolisian dan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Tetapi kami tentu berharap laporan ini mendapatkan kejelasan,” katanya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 mengatur kemerdekaan pers dan melarang tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) juga memuat ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun demikian, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti. Karena itu, penanganan laporan secara profesional menjadi penting agar fakta peristiwa dapat diuji secara hukum.
Jangan Sampai Wartawan Memilih Diam
Kasus ini juga menyisakan persoalan yang lebih luas. Jika seorang wartawan mengalami tindakan yang dianggap mengintimidasi ketika menjalankan tugas, sementara proses penyelesaiannya tidak diketahui perkembangannya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pers.
Padahal, kerja jurnalistik membutuhkan ruang yang aman agar wartawan dapat mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, penyelesaian laporan Muhammad Yasir tidak hanya ditunggu oleh dirinya sebagai pelapor. Perkembangan kasus tersebut juga menjadi perhatian bagi insan pers di Kabupaten Seruyan.
Yasir sendiri memastikan tetap memilih jalur hukum.
“Kami tetap menunggu. Kami percaya proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Yang kami minta hanya kejelasan dan kepastian,” pungkasnya.
Kini, bola berada pada aparat penegak hukum. Apakah laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan, apa saja yang telah dilakukan penyidik, dan apakah ada perkembangan terhadap pihak yang dilaporkan, menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban resmi.
Sebab, ketika yang dipersoalkan adalah dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas, yang perlu dipastikan bukan hanya siapa benar dan siapa salah, tetapi juga apakah ruang kerja jurnalistik di Seruyan benar-benar aman untuk dijalankan.(Ms)+(Rs) Kabiro Seruyan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan