SEKAYU – Domainrakyat.com – Polemik kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat tanggapan resmi. DPD Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Muba secara resmi menuntut peninjauan regulasi TPP demi menjamin kepastian hukum, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini disampaikan lewat surat resmi Nomor 12/DPD GHARIS/VI/2026 yang dikirimkan ke Pemkab Muba baru-baru ini.
Ketua DPD GHARIS Muba, Andip Apriansyah, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, kebijakan TPP yang menyerap anggaran besar perlu dikaji ulang dan diselaraskan dengan ketentuan pemerintah pusat, agar efisiensi anggaran dan kesejahteraan pegawai dapat berjalan berimbang serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Kami kirim surat ini sebagai wujud komitmen mengawal keterbukaan informasi. Perlu ada kepastian, apakah aturan yang berlaku sudah benar-benar mengedepankan efisiensi dan keadilan? Transparansi sangat penting supaya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga,” ujar Andip kepada wartawan di Sekayu, Jumat (26/6/2026).
Menanggapi hal itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui surat jawaban Nomor 500/326/X/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani Sekda Drs. Syafaruddin, M.Si., memberikan penjelasan rinci. Pihaknya menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang TPP sudah tidak berlaku lagi dan telah dicabut, kemudian diganti dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian disempurnakan lewat Perbup Nomor 29 Tahun 2025.
Pemkab Muba memastikan penyusunan kebijakan terbaru ini telah mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Mulai dari pembahasan dalam KUA-PPAS, verifikasi lewat aplikasi SIMONA Kemendagri, sinkronisasi di SIPD-RI, hingga telah mendapatkan persetujuan resmi lewat surat Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.3.2/2136/SJ dan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/1961/Keuda tahun 2025. Aturan kini dinilai sudah sah, prosedural, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
GHARIS mengapresiasi sikap terbuka dan penjelasan rinci yang disampaikan Sekda Muba mengenai dasar hukum aturan tersebut. Meski demikian, organisasi ini menegaskan tugas pengawasan tidak berhenti di situ saja. Pihaknya akan terus mencermati pelaksanaan di lapangan, perhitungan besaran, hingga realisasi anggaran, guna memastikan tidak ada ketimpangan dan kebijakan berjalan sesuai prinsip keadilan serta akuntabilitas publik.
Terkait proyeksi anggaran TPP untuk tahun 2027, Pemkab menyatakan belum bisa menyusun hitungan karena masih menunggu terbitnya pedoman dari Kementerian Dalam Negeri. GHARIS pun mengingatkan pemerintah daerah agar tetap mengedepankan keterbukaan sejak tahap perencanaan nanti, agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik baru dan tetap dipercaya oleh masyarakat luas.
Team



Tinggalkan Balasan