SAMPIT, DOMAINRAKYAT.com// – Di tengah sulitnya masyarqakat mendapatkan BBM bersubsidi dan panjangnya antrean di sejumlah SPBU, muncul dugaan praktik penyalahgunaan barcode kendaraan di salah satu SPBU di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, awak media melakukan penelusuran di SPBU 6474316, Jalan HM Arsyad Km 8, Kelurahan Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (25/10/2026).
Dalam penelusuran tersebut, sejumlah orang yang diduga sebagai pelangsir mengaku dapat melakukan pengisian Pertalite berulang kali menggunakan barcode berbeda meskipun memakai kendaraan yang sama.
Mereka juga mengaku memberikan uang tambahan kepada operator setiap kali melakukan pengisian Pertalite secara berulang.
Temuan lain muncul dari data riwayat transaksi dispenser SPBU yang mencatat pengisian Pertalite menggunakan barcode dengan nomor polisi AG 8128 RM pada Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, kendaraan itu tercatat melakukan pengisian sebanyak empat kali dalam sehari dari jam 8 pagi hingga jam setengah 12 siang.
Temuan dan keterangan sejumlah orang yang diduga sebagai pelangsir tersebut akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam program Subsidi Tepat MyPertamina, kode QR digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang telah terdaftar sebagai penerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, pihak yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi hukum apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan barcode berbeda untuk pengisian Pertalite secara berulang, pemberian uang tambahan kepada operator, serta riwayat pengisian sebanyak empat kali dalam satu shift akan di klarifikasi lebih lanjut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 6474316 dan pihak Pertamina guna memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk penjelasan mengenai riwayat transaksi yang ditemukan.
Redaksi akan menerima hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait sesuai kode etik jurnalis. (Rs)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.