Seruyan, – DOMAINRAKYAT.com// Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan obat pada UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025. Penyelidikan ini menyoroti dugaan distribusi obat yang tidak sesuai ketentuan masa kedaluwarsa, termasuk adanya obat yang diduga telah kedaluwarsa saat diterima puskesmas.
Nilai pengadaan obat yang menjadi perhatian penyelidik mencapai Rp10.433.414.056. Anggaran tersebut terdiri atas Rp3.436.635.782 pada tahun anggaran 2024 dan Rp6.996.778.274 pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi penanganan perkara, proses pengadaan obat diawali dari perencanaan kebutuhan oleh 12 puskesmas di Kabupaten Seruyan. Masing-masing puskesmas menyusun Rencana Kebutuhan Obat (RKO) untuk periode satu tahun, yang kemudian diajukan kepada UPTD Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilanjutkan ke tahap pengadaan.
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui metode e-Purchasing. Namun, dalam pelaksanaannya, penyelidik mendalami dugaan adanya obat-obatan yang didistribusikan kepada puskesmas dengan masa kedaluwarsa yang tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, terdapat dugaan obat kedaluwarsa yang diterima oleh pihak puskesmas.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pengadaan obat publik harus memperhatikan mutu, keamanan, serta kelayakan obat sebelum digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Ketentuan mengenai batas kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan antara lain diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017, yang mensyaratkan batas kedaluwarsa paling singkat dua tahun pada saat obat dan perbekalan kesehatan diterima, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.
Selain menelusuri kesesuaian masa kedaluwarsa, tim penyelidik Kejari Seruyan juga mendalami kemungkinan adanya kemahalan harga dalam pengadaan melalui e-Purchasing. Proses tersebut turut mencakup pemeriksaan terhadap tata cara pengadaan untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga distribusi obat di lingkungan UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan. Hingga informasi ini disusun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga dugaan penyimpangan yang ditemukan perlu dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.[ed] + (Rs) Kabiro Seruyan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.