Medan, Domainrakyat.com – Masyarakat adat Luat Unterudang, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, mendesak Satgas PKH Garuda dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap PT Barapala yang diduga melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan dan lahan sengketa milik masyarakat adat.

Desakan terhadap Satgas PKH Garuda itu mencuat setelah warga mengaku kecewa atas dugaan upaya penghentian proses hukum terkait laporan dugaan pencurian hasil kebun yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Polres Padanglawas.
Laporan tersebut terdaftar dalam Nomor: LP/B/154/V/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Mei 2026. Warga menilai proses hukum harus tetap berjalan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat adat Luat Unterudang.

Dalam aksi penyampaian aspirasi di Medan, Rabu (13/5/2026), tokoh masyarakat sekaligus kuasa hukum warga, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menegaskan agar aparat kepolisian tidak berpihak kepada perusahaan yang disebut melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Kami masyarakat Luat Unterudang meminta Kapoldasu agar tidak melindungi PT Barapala yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan,” tegas Mardan di hadapan warga.

Warga Desak Penegakan Hukum

Masyarakat juga meminta agar Dirkrimum, Propam, Bidkum, Wassidik hingga Irwasda Polda Sumut tidak menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian tersebut. Warga menilai proses hukum harus berjalan objektif tanpa intervensi pihak tertentu.

Selain itu, warga mendesak Kapolda Sumatera Utara memerintahkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Padanglawas segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta melakukan penahanan terhadap pihak terlapor.

Suasana aksi berlangsung emosional ketika warga meneriakkan tuntutan agar PT Barapala keluar dari lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat Luat Unterudang.

Dugaan Aktivitas di Lahan Sitaan Negara

Dalam tuntutannya, masyarakat juga meminta Satgas PKH Garuda melakukan tindakan hukum terhadap PT Barapala yang diduga masih menjalankan aktivitas perkebunan di lahan sitaan seluas 25 ribu hektare.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat adat serta memperpanjang konflik agraria di wilayah tersebut.

Tak hanya kepada aparat penegak hukum, masyarakat juga mendesak DPRD Padanglawas segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian terbuka atas konflik yang terjadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polda Sumatera Utara telah menggelar perkara terkait kasus dugaan pencurian tersebut pada Rabu (13/5). Namun, muncul kekhawatiran dari masyarakat bahwa gelar perkara itu justru diarahkan untuk menghentikan proses penyelidikan.

Salah seorang warga Luat Unterudang, Yajid, berharap Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Menurutnya Yajid, aparat kepolisian seharusnya menjadi penengah yang adil dalam konflik agraria, bukan berpihak kepada kelompok yang memiliki kekuatan modal besar.

“Semua sama di mata hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.