Domainrakyat.com – Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah membakar suaminya sendiri yang juga berprofesi sebagai polisi yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono ( Briptu RDW ) di Mojokerto, Jawa Timur.
Pembakaran itu diduga dipicu oleh masalah keuangan.
Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel Somanonasa mengatakan Fadhilatun adalah anak buahnya.
“Pelaku bertugas di Polres Mojokerto Kota dan korban merupakan anggota Polres Jombang,” kata Daniel, Ahad (9/6/2024).
Seperti diketahui, Fadhilatun disebut emosi usai melihat saldo rekening bank suami yang berkurang beberapa juta rupiah. RDW yang disebut baru menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada awal Juni lalu, ternyata belakangan diketahui di rekening tabungannya hanya tersisa saldo Rp 800 ribu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, motif Briptu FN membakar suami adalah karena marah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online .
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata Dirmanto, Ahad (9/6/2024).
Lalu, berapa gaji Briptu RDW?
Briptu merupakan Bintara tingkat dua di atas Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan di bawah Brigadir. Sebelum tahun 2001, pangkat dengan lambang dua balok anak panah atau segitiga bersusun berwarna perak disebut Sersan Satu (Sertu), sama dengan pangkat yang setara dengan Tentara Negara Indonesia (TNI).
Pemberian gaji bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran gaji pokok Briptu ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. Gaji pokok Briptu berkisar antara Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500 per bulan.
Berikut daftar lengkap gaji pokok anggota Polri terbaru yang mengalami kenaikan sejak Januari 2024:
Golongan I (Tamtama)
– Bhayangkara Dua (Bharada) : Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300.
– Bhayangkara Satu (Bharatu) : Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000.
– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400.
– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600.
– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700.
– Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
– Bripda : Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700.
– Briptu : Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500.
– Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000.
– Bripka : Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200.
– Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300.
– Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.335.400.
Golongan III (Perwira Pertama/Pama)
– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300.
– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500.
– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.
Golongan IV (Perwira Menengah)
– Polisi Komisaris (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600.
– AKBP : Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200.
– Kombes : Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.
Golongan IV (Perwira Tinggi)
– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100.
– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800.
– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200.
– Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.
Tunjangan Polisi
Selain gaji pokok, anggota Polri juga berhak mendapatkan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi serta pencapaian kinerja organisasi dan individu.
Rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri berdasarkan kelas jabatannya sebagai berikut:
– Kelas jabatan Wakapolri : Rp 34.902.000.
– Kelas jabatan 17 : Rp 29.085.000.
– Kelas jabatan 16 : Rp 20.695.000.
– Kelas jabatan 15 : Rp 14.721.000.
– Kelas jabatan 14 : Rp 11.670.000.
– Kelas jabatan 13 : Rp 8.562.000.
– Kelas jabatan 12 : Rp 7.271.000.
– Kelas jabatan 11 : Rp 5.183.000.
– Kelas jabatan 10 : Rp 4.551.000.
– Kelas jabatan 9 : Rp 3.781.000.
– Kelas jabatan 8 : Rp 3.319.000.
– Kelas jabatan 7 : Rp 2.928.000.
– Kelas jabatan 6 : Rp 2.702.000.
– Kelas jabatan 5 : Rp 2.493.000.
– Kelas jabatan 4 : Rp 2.350.000.
– Kelas jabatan 3 : Rp 2.216.000.
– Kelas jabatan 2 : Rp 2.089.000.
– Kelas jabatan 1 : Rp 1.968.000.
Untuk pangkat Briptu termasuk ke dalam kelas jabatan 5. Dengan demikian, tunjangan kinerja yang dikantongi Briptu RDW sebesar Rp 2.493.000 per bulan.
Selanjutnya mengacu pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota polisi juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.
Berikut rincian komponen tunjangan anggota Polri:
– Tunjangan suami/istri.
– Tunjangan anak.
– Tunjangan pangan/beras.
– Tunjangan lauk pauk.
– Tunjangan umum.
– Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
– Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.
– Tunjangan khusus Provinsi Papua.
– Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
– Tunjangan khusus polwan.
– Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
– Tunjangan khusus kawasan pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
– Tunjangan lainnya sesuai peraturan-undangan.
– Pembulatan.
– Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.