BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Proyek Rehabilitasi Puskesmas Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, yang dikerjakan oleh CV. Bumi Gurit Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,863,424,700, diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan, Selasa (11/11/2025).

Pantauan awak media Domainrakyat.com di lokasi proyek, ada beberapa pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan K3, seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu kerja. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan kerja di area proyek.
Padahal, dalam papan informasi proyek jelas tertera bahwa seluruh pekerja konstruksi dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (SMK2).

Diharapkan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi selaku penanggung jawab kegiatan segera melakukan kroscek dan evaluasi lapangan guna memastikan bahwa seluruh pelaksanaan proyek sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.
(Tim).