sxc.hu |
Jakarta, DOMAINRAKYAT.com – Polsek Cengkareng mengamankam sepasang muda-mudi yang hendak mengubur bayi yang diduga dari hasil hubungan di luar nikah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/7) dini hari.
Kejadian berawal saat sejoli berinisial DA (23) dan LA (22) datang ke TPU Tanah Kusir untuk mengubur bayinya.
“Namun, petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kebayoran Lama,” kata Ardhie dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
Jajaran Polsek Kebayoran Lama kemudian mengamankan mahasiswa dan mahasiswi serta jasad bayinya.
“Keduanya mengakui perbuatanya dan melahirkan bayinya di Rumah Susun Flamboyan, Cengkareng, Jakarta Barat karena TKPnya masuk wilayah Cengkareng kasus ini di limpahkan ke Polsek Cengkareng,” ujar Ardhie.
Ardhie menjelaskan sejoli itu memang menutupi permasalahannya dari kedua orang tuanya.
DA yang hamil kemudian melahirkan anaknya di kamar mandir. Tak lama kemudian, bayi itu meninggal dunia. DA lalu menghubungi pacarnya, LA.
Sejoli itu pun sepakat menguburkan anaknya di TPU Tanah Kusir. Namun, ditolak petugas setempat.
“Petugas membawa jasad bayi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk divisum,” ujar Ardhie.
Kini sejoli itu sudah diamankan di Polsek Cengkareng dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini