Scroll untuk baca berita
NasionalNews

Para camat dan Kepala Desa Berkumpul di Gedung KPK, Ada Apa?

287
×

Para camat dan Kepala Desa Berkumpul di Gedung KPK, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Para camat dan Kepala Desa Berkumpul di Gedung KPK. (dok. istimewa)

Domainrakyat.com -Para Camat dan Kepala Desa memadati Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (16/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 424 orang yang terdiri dari kepala desa, camat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), pendamping provinsi kabupaten/kota, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan hadir pada pertemuan itu.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menurai, pihaknya memiliki program Desa Antikorupsi yang sudah dimulai sejak 2020 dan masih terus berjalan hingga saat ini.

“Kami berharap, dari desa, kabupaten, dan provinsi itu menjadi wilayah yang bebas antikorupsi,” ujar Alex dalam sambutannya.

Alex menjelaskan, korupsi saat ini sudah menyentuh di jajaran pemerintahan di desa. Namun, KPK tidak bisa menangkap semua kepala desa nakal lantaran hanya bisa memproses hukum penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. Hal itu sebagaimana tercantum dalam UU KPK.

“Dana desa itu rata-rata Rp1 miliar ya. Kalau misalnya itu dikorupsi semua, baru KPK akan turun, tapi kan enggak mungkin. Masa diberikan satu miliar diambil semua,” kata Alex.

Alex mengaku telah menerima informasi praktik korupsi sudah menjalar di desa. Namun demikian, pihaknya kembali menekankan bahwa KPK tidak bisa menindak pejabat di tingkat desa.

“Karena desa itu bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan. Kalau wujudnya penyimpangan, korupsi, kami sampaikan ke Kejaksaan, ke kepolisian,” sambungnya.

Di sisi lain, ia berharap banyaknya desa antikorupsi, maka semakin terbebas bangsa Indonesia dari belenggu korupsi.

“Harapannya anggaran yang diterima dan diperoleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa, tidak lagi ada oknum-oknum yang memanfaatkan keuangan desa untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel