NGAWI,Domainrakyat.com— Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kendaraan yang diparkir di bahu Jalan Raya Caruban–Ngawi, tepatnya di depan PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi, Dusun Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi. Area parkir tersebut dikelola BUMDes Karangtengah Prandon.
Pantauan di lokasi menunjukkan deretan sepeda motor terparkir di bahu Jalan Raya Cabean. Kondisi ini kerap terjadi saat jam kerja perusahaan, sehingga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta rawan kecelakaan.
“Bahu jalan itu fungsinya untuk ruang darurat, bukan tempat parkir. Kalau dipakai parkir, jalan jadi sempit dan berbahaya,” ujar salah satu pengendara yang melintas.

Praktik parkir di bahu jalan dinilai melanggar aturan lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa parkir di badan jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan pemasangan segitiga pengaman atau lampu peringatan bahaya.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 tentang Jalan. Beleid itu melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, untuk kepentingan di luar fungsi jalan.
Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Jika pelanggaran menyebabkan gangguan lalu lintas, denda bisa mencapai Rp24 juta.
Peraturan perundang-undangan juga mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir yang memadai di dalam area usahanya agar tidak mengganggu fungsi jalan umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WAI HING Industrial Indonesia Cabang Ngawi belum memberikan keterangan terkait penggunaan bahu jalan untuk parkir karyawan.
Warga berharap dinas terkait segera melakukan penertiban agar fungsi jalan kembali optimal dan keselamatan pengguna jalan terjaga. (red/tim)



Tinggalkan Balasan