JAKARTA, Domain Rakyat. Com//
Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) sekaligus Ketua Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Prof. Dr. HM Saefulloh, M.Si., menyoroti masih minimnya pemahaman sebagian wartawan daerah terhadap Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme Hak Jawab. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya meningkatkan profesionalisme pers di Indonesia.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. HM Saefulloh saat dihubungi redaksi. Ia menyayangkan masih adanya wartawan yang belum memahami secara utuh hak dan kewajiban pers, termasuk ketika menghadapi pemberitaan yang dipersoalkan oleh pihak tertentu. “Ini sangat ironis,” ujarnya.
Menurut Saefulloh, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Hak Jawab merupakan bagian mendasar yang harus dikuasai setiap wartawan. Kompetensi jurnalistik, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mencari dan menulis berita, tetapi juga memahami aturan hukum serta etika yang menjadi landasan kerja pers.
Ia menjelaskan, Hak Jawab telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Ketentuan tersebut juga bersandar pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi itu memberikan ruang kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara Pasal 5 ayat (2) secara tegas menyebutkan, “Pers wajib melayani Hak Jawab.” Karena itu, media tidak seharusnya mengabaikan permintaan Hak Jawab yang diajukan sesuai ketentuan.
Saefulloh juga mengingatkan bahwa Hak Jawab bukanlah ruang untuk membuat pemberitaan baru sesuai keinginan pihak yang merasa keberatan. Hak tersebut pada prinsipnya berisi tanggapan dan sanggahan terhadap bagian pemberitaan yang dinilai keliru, tidak akurat, atau memuat fakta yang salah. Dalam menjalankan kewajibannya, pers tetap memiliki tanggung jawab menjaga prinsip jurnalistik dan akurasi informasi.
Dalam konteks pemberitaan yang berkaitan dengan seseorang atau kelompok, ia menekankan pentingnya wartawan memahami Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Ketentuan tersebut antara lain mengatur bahwa pers nasional dalam menyampaikan informasi tidak membuat pemberitaan yang menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih berada dalam proses peradilan, serta mengakomodasi kepentingan semua pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.
Mengenai mekanismenya, Hak Jawab pada prinsipnya diajukan secara tertulis kepada media yang bersangkutan. Tanggapan tersebut dapat disertai tembusan kepada Dewan Pers. Media kemudian wajib melayani Hak Jawab sesuai ketentuan, termasuk memuatnya pada kesempatan yang semestinya. Pers tetap dapat melakukan penyuntingan secara teknis sepanjang tidak menghilangkan substansi tanggapan atau sanggahan yang disampaikan.
Saefulloh berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi wartawan, khususnya di daerah, untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, serta Uji Kompetensi Wartawan. Menurutnya, profesionalisme pers tidak cukup hanya ditandai dengan kemampuan menghasilkan berita, tetapi juga ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. “Wartawan harus memahami aturan agar kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan