Scroll untuk melanjutkan

Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik

Mantan Kuasa Hukum Bharada E/Net


DOMAINRAKYAT.com – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai pengacaranya.

Hal ini diketahui oleh Deolipa saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

“Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan,” tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

“Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami,” tuturnya.

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

BACA JUGA:  Hadirkan inisiatif yang memberikan dampak nyata bagi Indonesia, melalui kegiatan sosial donor darah dan pelestarian lingkungan dengan pengolahan limbah.

“Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.


Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).


Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

BACA JUGA:  Pembangunan Jalan Raya Di Kecamatan Way Khilau Mendapat Apresiasi Dari Warga


Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”


Jakarta, 10 Agustus 2022


Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

“Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa.”

“Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini,” katanya.

BACA JUGA:  DPP PPABS Kirim Surat ke Presiden RI Prabowo Subianto: Tak Ada Tanah Ulayat Marga Siallagan di Simalungun?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

“Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik.”

“Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara,” jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

“Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya,” katanya.

 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

 

Topik Terkait

No tags assigned.

Berita Terkait

Terpopuler

Terbaru

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com