Scroll untuk baca berita
Sumsel

Haru dan Lega: Sengketa Tanah untuk Perkuburan di Sekayu Akhirnya Diselesaikan Damai

×

Haru dan Lega: Sengketa Tanah untuk Perkuburan di Sekayu Akhirnya Diselesaikan Damai

Sebarkan artikel ini
tanah untuk perkuburan

Sekayu, Muba – Sengketa mengenai tanah untuk perkuburan keluarga almarhum H. Abubakar bin H. Hasan yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, akhirnya menemui titik terang. Mediasi yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 10.00 WIB di Aula Cindo Kantor Camat Sekayu, menghasilkan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Sekayu ini dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Anhar, Kasi Pemerintahan Kecamatan Yushendri, Lurah Serasan Jaya Periyanto, Kasi Pemerintahan Kelurahan Serasan Jaya Yosi, serta beberapa staf kecamatan lainnya. Mediasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan, dan kali ini berjalan dengan suasana penuh kekeluargaan.

“Alhamdulillah, permasalahan yang cukup lama ini akhirnya bisa terselesaikan secara musyawarah. Tidak ada lagi konflik antara ahli waris, pembeli, dan penjual,” ujar Anhar.

Iskandar, salah satu ahli waris dari almarhum H. Abubakar, menjelaskan bahwa telah dibuat perjanjian tertulis yang disepakati bersama. Inti dari kesepakatan tersebut adalah pengembalian uang penjualan tanah kepada pembeli, saudara Hermanto, karena penjualan sebelumnya dilakukan tanpa persetujuan semua ahli waris.

“Kami keluarga besar sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kecamatan yang sudah memfasilitasi proses ini. Ini menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik,” tutur Iskandar.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa persoalan aset keluarga, apalagi yang berkaitan dengan tanah untuk perkuburan, harus dikelola secara bijak, terbuka, dan legal. Dengan berakhirnya konflik ini, para pihak berharap tanah tersebut kembali difungsikan sebagaimana niat awal: menjadi tempat peristirahatan terakhir yang layak dan tenang bagi keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *