KENDARI – IUJP Konut menilai kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja akibat longsor di area konsesi pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sekretaris Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rachmat Musthafa, mengatakan indikasi tersebut terlihat dari aktivitas pekerja yang masih berlangsung ketika waktu istirahat seharusnya telah dimulai. Saat itu, pekerja disebut masih melakukan aktivitas mengaduk sampel dan mengoperasikan alat berat sekitar pukul 17.30 WITA.
“Kejadiannya sore hari di saat yang seharusnya sudah waktu istirahat. Pekerja masih beroperasi mengaduk sampel. Ini menunjukkan ada kelalaian dari pihak kontraktor yang mengejar target produksi dan pemilik IUP yang tidak maksimal melakukan pengawasan,” kata Rachmat saat dihubungi di Kendari, Kamis.
Menurut Rachmat, penerapan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP) serta prinsip K3 seharusnya menjadi bagian penting dalam seluruh kegiatan pertambangan. Ia menilai pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya insiden teknis di lokasi tambang.
Rachmat juga mengungkapkan bahwa kontraktor yang terlibat dalam kecelakaan fatal tersebut berasal dari luar daerah dan belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi IUJP Konut.
“Kontraktor tersebut di luar asosiasi kami. Dari data kami, sekitar 90 persen kontraktor pertambangan di Konawe Utara berasal dari luar daerah dan belum bergabung dalam asosiasi, sehingga kami kesulitan melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penerapan standar K3 mereka,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, IUJP Konut meminta seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor yang bekerja di wilayah masing-masing, terutama yang belum terdaftar dalam wadah asosiasi lokal.
Asosiasi juga meminta pemegang izin memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara.
Rachmat menegaskan, target produksi nikel tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan keselamatan pekerja. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar tenaga kerja yang terlibat merupakan pekerja lokal Sulawesi Tenggara.
“Nyawa pekerja itu jauh lebih berharga daripada target produksi atau nilai nikel itu sendiri. Mengutamakan target produksi dengan mengabaikan keselamatan kerja adalah bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku,” jelas Rachmat.
Sorotan terhadap kecelakaan yang menewaskan empat pekerja tersebut juga datang dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Lembaga legislatif daerah itu meminta PT KDI bertanggung jawab atas insiden yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengatakan perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak para pekerja yang menjadi korban, termasuk memberikan santunan kepada keluarga.
“Kita meminta perusahaan melakukan hal-hal berkait dengan santunan kepedulian dan sebagainya karena itu kewajiban perusahaan,” katanya.
Andi menyayangkan kecelakaan yang terjadi di Blok A PT KDI, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, hingga menyebabkan empat pekerja kehilangan nyawa.
Menurutnya, kejadian tersebut juga perlu menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sultra, terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan.
“Harusnya sudah ada langkah-langkah perusahaan sebelum itu menjadi perhatian secara kelembagaan di DPRD,” jelasnya.




Tinggalkan Balasan