Scroll untuk baca artikel
Berita

Praktek Penimbunan BBM Bersubsidi Diduga Terjadi di SPBU Tugumulyo Musirawas, Mobil Kijang Bertangki Modifikasi Kedapatan Isi Solar

Avatar photo
×

Praktek Penimbunan BBM Bersubsidi Diduga Terjadi di SPBU Tugumulyo Musirawas, Mobil Kijang Bertangki Modifikasi Kedapatan Isi Solar

Sebarkan artikel ini

Musirawas – praktek penimbunan BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan setelah sebuah mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi BG 1589 GJ diduga melakukan pengisian solar menggunakan tangki modifikasi di SPBU F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Senin (9/3/2026).

Aktivitas tersebut memperkuat dugaan bahwa praktek penimbunan BBM bersubsidi masih marak terjadi di wilayah tersebut. Para pelaku diduga memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU demi mendapatkan solar dalam jumlah besar.

Berdasarkan catatan aparat penegak hukum, pelaku biasanya menjalankan modus yang cukup terorganisir. Salah satu cara yang sering digunakan adalah memanfaatkan barcode palsu serta memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung solar lebih banyak dari kapasitas normal.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Landa Desa Margo Mulyo 16, Puluhan Rumah Rusak

Pemerintah bersama PT Pertamina sebenarnya telah memperketat pengawasan dalam distribusi BBM jenis solar dan pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam pembelian BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

Namun demikian, dugaan penyimpangan tetap ditemukan. Salah satunya di SPBU 24.316.91 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. SPBU tersebut diduga menjadi lokasi transaksi yang berkaitan dengan bisnis ilegal BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara.

PT Pertamina sendiri menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian pasokan hingga penutupan operasional SPBU.

BACA JUGA:  Dukung Program Swasembada Jagung Nasional, Polda Lampung Bersama Polres Pesawaran Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I yang Dipimpin Kapolri

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para pelangsir solar diduga hanya bertindak sebagai pekerja dari jaringan mafia minyak. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dibawa ke gudang penampungan sebelum dikirim menggunakan mobil tangki industri.

BBM tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga nonsubsidi kepada pihak-pihak tertentu, seperti pelaku tambang atau industri, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Upaya pemerintah untuk mencegah praktek penimbunan BBM bersubsidi juga mengacu pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut, penggunaan sistem barcode diwajibkan bagi kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi.

Selain itu, Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

BACA JUGA:  Ramadhan Penuh Berkah, Polres Pesawaran Hadir di Tengah Kesibukan Jalan Raya dengan Aksi Berbagi Takjil untuk Para Pengendara

Sayangnya, praktik mafia BBM solar dan pertalite bersubsidi masih terus terjadi. Bahkan dalam beberapa kasus, diduga terdapat kerja sama dengan oknum di SPBU untuk mempermudah aksi tersebut.

Jika terbukti terjadi kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kios pengecer diketahui dilarang membeli BBM di SPBU, dan apabila terbukti melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!