BANYUASIN – Jajaran Polsek Banyuasin III bergerak cepat mengamankan seorang pelaku berinisial (DF) penganiayaan yang disertai pengrusakan barang di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin pada Sabtu (18/7/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah kepolisian menerima laporan langsung dari salah seorang tokoh masyarakat setempat, Nazaruddin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Banyuasin III AIPTU Janwar Fahri, S.H., bersama personel Sub Sektor Sembawa segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengamankan situasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden dipicu oleh perselisihan antara seorang anak (pelaku) dengan ibu kandungnya di dalam rumah. Pelaku diduga melakukan pengrusakan sejumlah barang di ruang tamu, menganiaya korban, hingga sempat mengancam keselamatan korban menggunakan senjata tajam.
Berkat respons cepat dari petugas yang tiba di lokasi, pelaku berhasil langsung diringkus tanpa perlawanan berarti. Langkah sigap ini berhasil mencegah konflik meluas dan memastikan situasi di sekitar lingkungan warga tetap aman serta kondusif.
Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian tokoh masyarakat dan warga yang tidak tinggal diam melihat tindakan kriminal di lingkungannya.
“Keberhasilan pengamanan pelaku ini merupakan buah dari kolaborasi yang sangat baik antara Polsek Banyuasin III, tokoh masyarakat, dan aparat desa dalam menjaga situasi Kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujar IPTU Abu Bakar, S.H.
Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara Polri dan elemen masyarakat dalam menciptakan ruang aman. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banyuasin III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.



Tinggalkan Balasan