BANYUASIN – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Bagian Selatan menyoroti paket pengadaan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin yang bernilai Rp9.185.263.000. Organisasi antirasuah itu mempertanyakan besarnya anggaran yang diduga diperuntukkan bagi operasional Muslimat NU Banyuasin, sementara sumber pendanaannya tercatat berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ketua K-MAKI Sumbagsel, Boni Belitong, mengatakan pengadaan tersebut layak mendapat perhatian publik. Menurut dia, apabila anggaran berasal dari APBD Perubahan, maka masa efektif penggunaannya diperkirakan hanya sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran. “Kami mempertanyakan urgensi pengadaan sewa kendaraan operasional dengan nilai lebih dari Rp9 miliar apabila memang pembiayaannya menggunakan APBD Perubahan. Kalau efektif digunakan hanya sekitar tiga bulan, tentu harus dijelaskan dasar perhitungannya kepada masyarakat,” kata Boni, di Palembang, Sabtu, 18 Juli 2026.
Sorotan K-MAKI berangkat dari dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP LKPP dengan Kode RUP 60775911. Dalam dokumen tersebut tercantum paket Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Bagian Umum dengan total pagu Rp9.185.263.000 yang bersumber dari APBD Perubahan 2025. Pada bagian spesifikasi pekerjaan juga tertulis “Sewa Kendaraan Operasional Muslimat NU Banyuasin”.
Namun, dokumen yang sama juga memuat jadwal pemanfaatan barang/jasa dan pelaksanaan kontrak sejak Januari hingga Desember 2025. Data itu memunculkan tanda tanya karena APBD Perubahan pada prinsipnya baru dapat digunakan setelah memperoleh dasar hukum melalui penetapan Peraturan Daerah pada paruh kedua tahun anggaran. Hingga kini belum diketahui apakah jadwal tersebut merupakan data yang belum diperbarui, perubahan administrasi, atau memiliki dasar kebijakan lain.
Boni menilai pemerintah daerah perlu membuka seluruh dokumen pendukung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurut dia, dokumen seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK), tanggal pelaksanaan e-purchasing, serta tanggal penandatanganan kontrak harus dipublikasikan untuk memastikan kesesuaian antara sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan, dan penggunaan anggaran.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Tetapi angka Rp9 miliar bukan nilai yang kecil. Ketika muncul nama organisasi tertentu dalam spesifikasi pengadaan dan sumber dananya APBD Perubahan, pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan di masyarakat,” ujar Boni.
K-MAKI Sumbagsel mengaku telah melayangkan surat konfirmasi bernomor 025/K-MAKI/KONFIRMASI/VI/2026 kepada instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai paket pengadaan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, organisasi itu menyatakan belum menerima jawaban resmi dari pihak yang dimintai klarifikasi.
Dalam dokumen RUP, tidak dijelaskan alasan pencantuman frasa “Sewa Kendaraan Operasional Muslimat NU Banyuasin” pada spesifikasi pekerjaan maupun dasar penetapan jadwal pelaksanaan sejak Januari 2025. Dokumen tersebut juga tidak memuat tanggal penandatanganan kontrak sehingga belum dapat dipastikan kapan perikatan pekerjaan dilakukan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, seluruh proses pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar dan terbuka terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dasar pencantuman nama Muslimat NU Banyuasin dalam spesifikasi pengadaan, kesesuaian jadwal pelaksanaan dengan sumber dana APBD Perubahan, serta penggunaan anggaran senilai Rp9,18 miliar tersebut.



Tinggalkan Balasan