KUALA PEMBUANG, DOMAINRAKYAT.com– Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam dua operasi penindakan berbeda yang digelar pada Senin (11/5/2026), aparat berhasil mengamankan dua pelaku beserta ratusan liter BBM subsidi ilegal di kawasan Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Saat melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di wilayah RT 006/RW 002, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam bernomor polisi KH 8XX5 FC. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak 24 jerigen atau setara 764 liter.

Pengemudi yang diketahui berinisial A als HA (53), seorang perempuan, tidak mampu menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga BBM subsidi kepada petugas. Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak sampai dua jam berselang, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kembali menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi berbeda yang masih berada di Jalan Ais Nasution, tepatnya RT 007/RW 002. Kali ini, satu unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi KH 1XX4 P kedapatan membawa 35 jerigen berisi Pertalite sebanyak 175 liter.

Pengemudi berinisial BS als B (49) juga tidak dapat memperlihatkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga BBM subsidi. Pelaku bersama kendaraan dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Seruyan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.