DomainRakyat.com | Palembang – Polemik keberadaan lapak yang diduga berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Pasar Sako, Kota Palembang, kembali menyita perhatian publik. Meski Satpol PP Kota Palembang telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi yang memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk pembongkaran mandiri, hingga kini bangunan tersebut masih tetap berdiri dan aktivitas perdagangan terus berlangsung.

Fakta tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan Peraturan Daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, surat resmi Nomor 338/OS98/PP/PPUD/2026 tertanggal 17 Juli 2026 secara tegas menyebutkan bahwa apabila pemilik tidak membongkar sendiri bangunannya dalam batas waktu yang diberikan, maka Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban.

Namun, hingga saat ini tindakan tersebut belum terlihat di lapangan.

Masyarakat mempertanyakan apakah terdapat hambatan tertentu yang menyebabkan penertiban belum dilaksanakan. Jika memang ada kendala, publik berharap pemerintah menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak Peraturan Daerah.

“Kalau surat sudah keluar tetapi tidak dilaksanakan, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian orang,” ungkap salah seorang warga.

Sorotan juga tertuju kepada Dr. Herison, S.IP., SH., MH., Kepala Satpol PP Kota Palembang, yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan pelaksanaan surat tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa terdapat perlakuan yang tidak konsisten dalam penegakan aturan.

Keberadaan bangunan yang diduga berada di atas lahan hijau juga dinilai berpotensi mengurangi fungsi ekologis Ruang Terbuka Hijau yang menjadi bagian penting dalam tata ruang perkotaan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang, DomainRakyat.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Dr. Herison, S.IP., SH., MH. melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Palembang dan Satpol PP Kota Palembang. Apabila memang telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, publik berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih demi menjaga wibawa pemerintah serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi Satpol PP Kota Palembang dan informasi yang dihimpun di lapangan. DomainRakyat.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team Domain Rakyat
Editor: Redaksi