Bulukumba, Domainrakyat.com – Kasus peredaran sabu di Herlang akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian setelah meresahkan warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam.

Dalam operasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS alias IC (23), warga Bajang, Desa Gunturu, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua saset sabu yang tersimpan di kantong celana kiri pelaku.

Penemuan tersebut menjadi awal terbongkarnya jaringan yang lebih besar. Saat diinterogasi, FS akhirnya mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial LP (26) yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bulukumba

Berbekal pengakuan FS, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Di hari yang sama, petugas berhasil menggerebek rumah LP di Kecamatan Herlang dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih banyak. Petugas menyita dua saset besar dan empat saset kecil berisi sabu, plastik kosong, sendok sabu, hingga telepon genggam yang disimpan di dalam tas hitam.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. FS disebut bertugas sebagai kurir, sementara LP diduga kuat berperan sebagai bandar.

“Di TKP pertama kami amankan kurir, dan di TKP kedua kami amankan yang diduga bandar,” ujar AKP Salehuddin.

Kasus peredaran sabu di Herlang ini semakin menguat setelah seluruh barang bukti diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan memastikan sabu seberat total 11,3772 gram tersebut positif mengandung metamfetamin.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika.

Kini, FS dan LP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bulukumba. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba lain yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

AKP Salehuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

“Tidak ada ampun. Selama masih ada yang berani mengedarkan narkoba, kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Pengungkapan ini pun mendapat perhatian masyarakat setempat yang berharap aparat kepolisian terus membersihkan Bulukumba dari ancaman narkotika yang semakin meresahkan.