Sergai | domainrakyat.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan taringnya dalam memburu pelaku peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial US alias U (48), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus saat petugas melakukan penggerebekan di kediamannya di Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A (49), berprofesi sebagai sopir, yang saat itu berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kanit I Satres Narkoba, IPDA Budi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pasar Bengkel.
“Personel menerima informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas tersangka US yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar IPDA Budi.
Saat petugas tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci sehingga personel terpaksa melakukan tindakan paksa untuk masuk ke dalam.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
Dua plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram.
Satu alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit telepon genggam.
Uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka US mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan Polres Sergai tetap berkomitmen membersihkan wilayahnya dari peredaran narkoba sesuai semangat Polda Sumut, “Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat.”
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Sedangkan terhadap tersangka J masih dilakukan pendalaman dan pengejaran,” tegas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Polres Sergai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan terus mempersempit gerak jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa.
(Dodi R. Sembiring)



Tinggalkan Balasan