GEDONG TATAAN, PESAWARAN – Komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Andan Jejama kembali dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran. Petugas berhasil mencegat dan meringkus seorang kurir sekaligus pemilik narkotika jenis sabu di kawasan jalur lintas utama perkotaan, Selasa malam (26/05/2026)
Aksi penangkapan taktis tersebut dilakukan tepat di area jalan raya depan Perum Grand Paramount, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Gerak-gerik Mencurigakan di Depan Kompleks Perumahan
Tersangka yang berhasil diamankan petugas berinisial FAC (27), seorang pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan tercatat sebagai warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung
Operasi penindakan ini berawal dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran setelah menerima informasi akurat mengenai adanya rencana transaksi atau pengiriman narkoba yang melintasi wilayah Gedong Tataan. Tepat pada pukul 18.30 WIB, petugas mendapati tersangka sedang berada di lokasi kejadian dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
*Sabu Ukuran Sedang Disembunyikan Tersangka*
Tanpa buang waktu, tim opsnal langsung melakukan pengepungan dan mengamankan tersangka FAC di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan fisik serta penggeledahan secara menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan barang bukti krusial berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai *07,32 gram*.
Selain paket sabu siap edar tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna kuning dengan nomor polisi BE 3903 BL yang digunakan tersangka sebagai sarana mobilitas, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang diduga kuat berisi jejak komunikasi digital terkait transaksi barang haram tersebut.
*Sasaran dan Hasil yang Dicapai:*
*Pemberantasan Jaringan Narkoba:* Memutus mata rantai pasokan dan peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.
*Penegakan Hukum Tegas:* Menindak pelaku penyalahgunaan narkoba secara profesional, responsif, dan akuntabel guna memberikan efek jera.
*Harkamtibmas Kondusif:* Mengeliminir potensi tindak kriminalitas lanjutan yang kerap dipicu oleh pengaruh dan ketergantungan zat adiktif/narkoba.
*Perlindungan Generasi Muda:* Menyelamatkan ratusan jiwa generasi muda dari ancaman kerusakan mental akibat peredaran sabu ukuran sedang ini.
*Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka*
*”Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi jaringan narkoba. ‘Tersangka FAC bersama seluruh barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat,’ tegas AKP Rihamuddin Nur.”*
Rangkaian kegiatan ungkap kasus tindak pidana narkotika di jalan raya Desa Negeri Sakti ini berlangsung dengan *aman, tertib, lancar, dan kondusif*.
Humas Polres Pesawaran
Twitter : @polrespesawaran
Fb : Polres Pesawaran
Ig : polrespesawaran
Yt : Polres Pesawaran



Tinggalkan Balasan