PURUK CAHU, Domain Rakyat.Com//
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2026, Jumat (5/6/2026).
Jawaban pemerintah daerah disampaikan oleh Asisten III Setda Murung Raya, Andri Raya, SSTP, mewakili Bupati Murung Raya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pemaparannya, Andri menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 104,69 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp154,98 miliar atau 161,11 persen dari target Rp96,19 miliar.
Menurut dia, capaian tersebut didorong meningkatnya penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dividen Bank Kalteng, pembayaran piutang pajak, serta sejumlah sumber pendapatan sah lainnya.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai 91,62 persen. Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal.
Beberapa faktor yang memengaruhi serapan anggaran antara lain keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, penyesuaian regulasi, kondisi geografis, hingga efisiensi anggaran pada sejumlah sektor.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Murung Raya terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan (Sisapan) sebagai instrumen monitoring dan evaluasi pembangunan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya



Tinggalkan Balasan