Talang kelapa -Domainrakyat.com
Rasa syukur dan ucapan terima kasih mendalam disampaikan oleh warga Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah mendapatkan bantuan langsung dan penyelesaian masalah administrasi kependudukan dari Camat Talang Kelapa, Bapak Salinan, S.Sos., M.M. kamis 11 Juni 2026

Peristiwa ini bermula ketika seorang warga desa yang sedang mengandung dan akan segera melahirkan mengalami kendala serius saat hendak mengurus keperluan administrasi di rumah sakit serta pengajuan jaminan kesehatan UHC. Masalah utama terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) ibu hamil tersebut tidak terdaftar dalam sistem kependudukan, sehingga seluruh proses pengurusan dokumen sempat terhenti dan dikhawatirkan akan menghambat akses pelayanan medis yang sangat dibutuhkan.

Mendapatkan laporan mengenai kesulitan warganya tersebut, Camat Talang Kelapa, Bapak Salinan, S.Sos., M.M. langsung turun tangan dan memberikan pendampingan penuh. Beliau dengan sigap membantu menyiapkan salinan dokumen yang diperlukan serta memfasilitasi penyelesaian kendala data kependudukan tersebut. Berkat tindakan cepat dan arahan yang tepat dari beliau, seluruh proses administrasi akhirnya berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga ibu hamil tersebut kini dapat mengurus kebutuhan persalinan dan pengajuan UHC dengan tenang dan aman.

Atas perhatian, kepedulian, dan kemudahan pelayanan yang diberikan, warga setempat mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Camat talang kelapa dan jajaran kecamatan yang telah hadir menyelesaikan persoalan di tengah kebutuhan mendesak warga.

Dalam kesempatan tersebut, camat talang kelapa Salinan, S.Sos., M.M. juga menghimbau seluruh warga Kecamatan Talang Kelapa agar lebih mawas diri dan memperhatikan kelengkapan serta keabsahan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP masing-masing. Beliau menyampaikan bahwa saat ini cukup banyak kasus kendala administrasi yang sebenarnya dapat dicegah jika warga rutin memeriksa dan memutakhirkan data kependudukan mereka, sehingga urusan pelayanan publik menjadi lebih mudah.

Secara khusus, Camat juga mengingatkan warga yang status pernikahannya tercatat berdasarkan penetapan Pengadilan Agama namun saat ini sudah tidak lagi bersama pasangan atau berstatus berpisah, agar segera mengurus proses perceraian secara resmi dan melaporkannya ke dinas terkait. Hal ini sangat penting mengingat adanya peraturan perundang-undangan terbaru, di mana ketidaksesuaian data status perkawinan akan menimbulkan masalah hukum dan administrasi yang jauh lebih rumit di masa depan, baik bagi diri sendiri maupun anggota keluarga.

“Jangan menunggu sampai ada keperluan mendesak baru mengurus dokumen. Segera benahi data agar tidak terhambat saat butuh pelayanan, apalagi dengan aturan baru yang semakin ketat,” tegas camat talang kelapa Salinan, S.Sos., M.M. saat memberikan arahan.

Langkah nyata ini menjadi bukti pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian masalah, sekaligus mengingatkan kembali seluruh masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.