SEMBAWA , Sebuah Surat Peringatan I yang diterbitkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Sembawa Jumat, (04/09/2006) menjadi perhatian karena memuat pernyataan mengenai kewajiban pembayaran pinjaman nasabah yang dikaitkan dengan istilah “merugikan keuangan negara.”
Dalam surat tersebut, BRI menyampaikan:
“BRI merupakan Bank Negara sehingga apabila dengan sengaja tidak membayar Pinjaman/Kewajiban ke BRI merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara.”
Pernyataan tersebut tercantum dalam bagian surat yang mengingatkan debitur mengenai kewajiban penyelesaian pinjaman serta kemungkinan BRI menindaklanjuti persoalan melalui jalur hukum apabila kewajiban tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan.
Menjadi pertanyaan: apa dasar hukumnya?
Penggunaan frasa “merugikan keuangan negara” dalam surat tersebut menarik untuk diklarifikasi, khususnya mengenai apakah frasa tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, atau merupakan formulasi administratif dalam surat penagihan.
Secara normatif, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memang memasukkan kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah dalam cakupan keuangan negara.
Di sisi lain, pengaturan BUMN juga mengenal konsep kekayaan negara yang dipisahkan dan pengelolaan BUMN berdasarkan prinsip perusahaan. Ketentuan mengenai BUMN telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2025
Namun demikian, keberadaan ketentuan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa setiap kewajiban kredit yang tidak dibayar otomatis merupakan kerugian keuangan negara. Hal inilah yang justru menjadi pokok pertanyaan yang perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak BRI.
Media meminta penjelasan BRI
Atas pernyataan tersebut, awak media memandang penting adanya penjelasan dari pihak BRI Kantor Unit Sembawa agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman di masyarakat.
Pertanyaan yang diajukan antara lain:
Apa dasar hukum BRI menggunakan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Surat Peringatan I tersebut?
Ketentuan peraturan perundang-undangan atau pasal apa yang menjadi dasar penggunaan istilah tersebut?
Apakah menurut BRI, setiap tunggakan atau tidak terbayarnya kewajiban kredit kepada BRI secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara?
Apabila demikian, bagaimana konstruksi hukumnya antara hubungan kreditur-debitur dengan konsep kerugian keuangan negara?
Apakah istilah tersebut merupakan pendapat hukum, kebijakan internal, atau merujuk pada ketentuan tertentu yang berlaku bagi BRI sebagai BUMN?
Apakah BRI dapat menjelaskan dasar hukum tersebut kepada publik agar pernyataan dalam surat tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda?
Tidak menyoal kewajiban, tetapi meminta kejelasan dasar hukum
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau membantah adanya kewajiban debitur sebagaimana tercantum dalam surat BRI.
Persoalan pembayaran kredit merupakan hubungan hukum tersendiri antara bank dan debitur. Fokus pemberitaan adalah penggunaan terminologi “merugikan keuangan negara” dan dasar hukum yang melatarbelakangi pernyataan tersebut.
Dengan demikian, pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak memberikan vonis terhadap pihak mana pun, serta memberikan ruang kepada BRI untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.
Menunggu tanggapan resmi BRI
Media domainrakyat.com membuka ruang kepada pihak BRI, khususnya BRI Kantor Unit Sembawa, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pernyataan tersebut.
Klarifikasi dari pihak BRI penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak.
Intinya bukan mempersoalkan kewajiban nasabah untuk membayar pinjaman, melainkan mempertanyakan dasar hukum penggunaan frasa “merugikan keuangan negara” dalam sebuah surat resmi perbankan.




Tinggalkan Balasan