Banyuasin – Aktivis Kabupaten Banyuasin, Sepriadi Pratama, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Sepriadi meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan sejumlah SPPG di Banyuasin dengan yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Sepriadi, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh SPPG yang beroperasi di Banyuasin telah memenuhi ketentuan administrasi maupun standar kelayakan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memerintahkan Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah SPPG yang beroperasi di Banyuasin, terutama yang diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan yang terafiliasi dengan pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sepriadi, Kamis (11/6/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses verifikasi dan penetapan kelayakan sejumlah dapur MBG yang saat ini beroperasi. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka harus dilakukan tindakan sesuai hukum.
Sepriadi menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah SPPG yang sebelumnya dinilai tidak layak justru dapat beroperasi setelah melalui proses verifikasi. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung melakukan audit dan investigasi terhadap proses tersebut.
“Perlu dilakukan pengecekan terhadap dapur MBG yang ada di Banyuasin, terutama yang diduga memiliki kedekatan dengan petinggi Badan Gizi Nasional pada masa sebelumnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sepriadi berharap Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada perkara yang sedang ditangani di tingkat pusat, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program MBG di daerah, termasuk di Kabupaten Banyuasin.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi serta memastikan program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Secara resmi kami juga akan bersurat kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang berada di wilayah Banyuasin,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan