DomainRakyat.com | Palembang — Upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil mengungkap 96 perkara, menetapkan 129 tersangka, dan menyita 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti.
Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menindak aktivitas penyalahgunaan BBM yang diduga masih terjadi di sejumlah wilayah hukum Sumatera Selatan.
Rangkaian pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif, pengumpulan informasi dari lapangan, hingga operasi penindakan terhadap dugaan distribusi dan perdagangan BBM ilegal. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus rantai kejahatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan 129 orang sebagai tersangka serta mengamankan 1.281.864 liter minyak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM. Barang bukti tersebut menjadi dasar penting dalam proses hukum sekaligus membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan lebih lanjut.
Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ilegal dinilai tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas distribusi energi, mencegah penyimpangan tata niaga migas, serta melindungi masyarakat dari risiko aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan praktik penyalahgunaan BBM di lingkungannya. Sinergi antara aparat dan masyarakat diyakini menjadi langkah efektif dalam menciptakan tata kelola energi yang lebih tertib dan berkeadilan.
Dengan hasil pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan di sektor energi sebagai bagian dari komitmen menjaga kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data dan keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan. DomainRakyat.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team DR
Editor: Redaksi



Tinggalkan Balasan