PESAWARAN, DOMAINRAKYAT.COM – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi sorotan di Kabupaten Pesawaran diduga tidak hanya melibatkan para penambang di lapangan, tetapi juga ditopang oleh jaringan penampung dan pemodal yang berperan penting dalam menjaga roda bisnis ilegal tersebut tetap berputar.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, seorang pria berinisial Juki, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, disebut-sebut menjadi salah satu aktor penting dalam rantai distribusi hasil tambang emas dan perak ilegal yang berasal dari sejumlah wilayah di Kecamatan Kedondong dan Way Ratai.
Juki diduga tidak sekadar berperan sebagai pembeli hasil tambang. Ia disebut menerapkan sistem “jemput bola” dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi pengolahan emas ilegal untuk menampung hasil olahan para pelaku PETI. Target utamanya diduga adalah para pengolah limbah lumpur bekas gelundung yang kemudian diproses kembali menggunakan metode tong demi memperoleh sisa kandungan emas dan perak.
Lebih jauh, sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa Juki juga diduga memberikan bantuan permodalan kepada sejumlah pelaku tambang ilegal. Skema tersebut diduga dilakukan untuk memastikan pasokan hasil tambang tetap mengalir secara rutin kepadanya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peran yang dijalankan bukan lagi sekadar penampung, melainkan bagian dari mata rantai utama yang menopang keberlangsungan aktivitas PETI di wilayah Pesawaran.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memperluas kerusakan lingkungan serta memperkuat jaringan ekonomi ilegal yang selama ini sulit disentuh penegak hukum. Selain menyebabkan kerusakan lahan, aktivitas pengolahan emas ilegal juga berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol.
Dari sisi hukum, aktivitas tersebut memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Sementara Pasal 158 dalam undang-undang yang sama juga mengatur sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan terhadap penambang di lapangan, tetapi juga berani menelusuri dugaan jaringan penampung, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau hanya penambangnya yang ditangkap, praktik ini tidak akan pernah selesai. Rantai penampung dan pemodalnya juga harus dibongkar,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari jajaran Polres Pesawaran maupun Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan jaringan distribusi emas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang menyasar seluruh mata rantai dinilai menjadi kunci untuk menghentikan maraknya aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas informasi yang berkembang.
( Red )



Tinggalkan Balasan