BANYUASIN – Tidak hanya Desa Lalang Sembawa, persoalan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 ternyata masih dirasakan warga di lima desa lainnya di Kecamatan Sembawa, yakni Desa Limau, Santan Sari, Pulau Muning, Muara Damai, dan Rejodadi. Kondisi tersebut memicu kekecewaan pemerintah desa yang menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin belum memberikan kepastian penyelesaian kepada masyarakat.

Keluhan itu kembali mengemuka dalam pertemuan yang difasilitasi anggota Komisi II DPRD Banyuasin, Sucipto, bersama perwakilan pemerintah desa dan BPN Banyuasin. Pemerintah desa meminta persoalan tersebut segera dituntaskan dan tidak kembali berhenti pada alasan administrasi maupun janji penyelesaian tanpa kepastian waktu.

Kepala Desa Limau, Dina, mengatakan pertemuan tersebut memang menghasilkan langkah lanjutan berupa pengajuan kembali daftar nama warga yang sertifikat PTSL-nya belum selesai. Namun, bagi pemerintah desa, langkah administratif tersebut belum dapat dianggap sebagai penyelesaian karena masyarakat masih membutuhkan kepastian kapan sertifikat mereka benar-benar diterima.

“Yang kami inginkan adalah solusi yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Dina, di gedung DPRD Banyuasin, Senin 27 Juli 2026.

Dari Desa Limau, sebanyak 225 bidang tanah tercatat mengikuti program PTSL. Sebanyak 119 persil di antaranya telah dibagikan kepada masyarakat, sedangkan sisanya masih menunggu penyelesaian dan akan kembali diajukan melalui daftar nama yang disampaikan pemerintah desa kepada BPN Banyuasin.

Dina menilai pemerintah desa belum sepenuhnya puas dengan hasil pertemuan tersebut. Sebab, masyarakat sudah cukup lama menunggu dokumen kepemilikan tanah, sementara pemerintah desa harus terus menjawab pertanyaan warga mengenai alasan sertifikat belum diserahkan.

“Kami meminta paling lambat tiga bulan setelah pertemuan ini sudah ada penyelesaian,” tegas Dina.

Kekecewaan serupa disampaikan Sekretaris Desa Lalang Sembawa, Azwar Adha. Pemerintah desa masih diminta mengajukan surat berisi daftar nama warga yang sertifikatnya belum diterbitkan, kemudian dokumen tersebut akan dibawa kembali ke BPN Banyuasin untuk ditindaklanjuti.

Azwar mengatakan pemerintah desa tetap akan mengikuti prosedur yang diminta BPN. Namun, langkah tersebut tidak berarti pihak desa berhenti menuntut kepastian, mengingat persoalan sertifikat PTSL 2024 telah berlangsung cukup lama dan menyangkut hak masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Banyuasin, Sucipto, mengatakan persoalan PTSL di sejumlah desa tersebut menjadi bagian dari keluhan masyarakat yang diterima pihaknya. DPRD kemudian memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dan BPN Banyuasin untuk mencari jalan keluar atas sertifikat yang belum terealisasi.

Menurut Sucipto, pihak BPN menyampaikan masih terdapat data dan persyaratan yang perlu diverifikasi. BPN juga disebut akan kembali turun ke desa untuk melakukan pengecekan terhadap data warga yang sertifikatnya belum selesai.

Sucipto menegaskan DPRD Banyuasin akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut. Ia meminta komunikasi antara BPN dan pemerintah desa tidak berhenti pada pertemuan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret hingga dokumen kepemilikan tanah masyarakat benar-benar diselesaikan.

“Kami dari DPRD akan mengawal sampai selesai,” ujar Sucipto.

Dalam pertemuan itu, pemerintah desa juga meminta agar proses verifikasi tidak kembali berlangsung tanpa batas waktu. Sebab, semakin lama sertifikat tidak diterima, semakin besar pula tekanan yang harus dihadapi pemerintah desa dari masyarakat yang mempertanyakan kepastian program PTSL.

Pemerintah desa berharap BPN Banyuasin dapat menunjukkan profesionalisme melalui penyelesaian yang terukur dan transparan. Desa juga meminta agar setiap kendala administrasi disampaikan secara jelas, sehingga masyarakat tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Dengan adanya fasilitasi DPRD Banyuasin, pemerintah desa kini menunggu tindak lanjut BPN terhadap daftar warga yang belum menerima sertifikat. Penyelesaian persoalan tersebut menjadi penting agar program PTSL 2024 tidak kembali dinilai hanya menghasilkan janji, sementara masyarakat masih menunggu hak atas dokumen legal kepemilikan tanah mereka.