Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh luas lahan dan produktivitas pertanian, tetapi juga oleh kemampuan menjaga kesehatan tanah. Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai wilayah pertanian di Indonesia menghadapi tantangan berupa menurunnya kandungan bahan organik tanah akibat penggunaan pupuk anorganik secara intensif. Kondisi tersebut menyebabkan struktur tanah menjadi semakin padat, daya simpan air berkurang, aktivitas mikroorganisme menurun, serta efisiensi pemupukan semakin rendah (Mendrofa & Gulo, 2024). Apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan bahan organik yang baik, degradasi kualitas tanah akan berdampak pada penurunan produktivitas pertanian dalam jangka panjang (KLH, 2025).
Ironisnya, di saat lahan pertanian membutuhkan tambahan bahan organik, Indonesia justru menghasilkan limbah organik dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (2025), Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya sekitar 39,01% yang berhasil dikelola dengan baik. Sisanya masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), dibakar secara terbuka, dibuang ke badan air, atau mencemari lingkungan. Bahkan, sekitar 21,85% sampah masih ditangani dengan sistem open dumping yang berpotensi menghasilkan emisi gas rumah kaca dan mencemari tanah maupun air.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah mulai mengubah paradigma pengelolaan sampah. Sampah organik tidak lagi dipandang sebagai limbah yang harus dibuang, melainkan sebagai sumber daya yang dapat dikembalikan ke alam melalui konsep ekonomi sirkular. Sejalan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup meluncurkan kebijakan pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk organik dan pembenah tanah sebagai bagian dari strategi nasional menuju pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mendukung swasembada pangan, memperbaiki kualitas tanah, mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia, serta memperkuat bioekonomi nasional (KLH, 2025).
Salah satu bentuk implementasi nyata dari kebijakan tersebut adalah pembuatan kompos. Kompos merupakan pupuk organik yang dihasilkan melalui proses dekomposisi bahan-bahan hayati seperti jerami, sisa tanaman, dedaunan, limbah sayuran, hingga kotoran ternak dengan bantuan mikroorganisme. Selama proses pengomposan, mikroba menguraikan senyawa organik kompleks menjadi unsur hara yang lebih mudah diserap tanaman. Hasil akhirnya berupa pupuk berwarna cokelat kehitaman, bertekstur remah, tidak berbau, dan kaya bahan organik (Huzir et al., 2026).
Pembuatan kompos sebenarnya dapat dilakukan menggunakan teknologi yang sederhana. Bahan organik dicacah agar ukurannya lebih kecil, kemudian dicampur dengan bioaktivator dan sumber energi mikroba seperti molase. Selanjutnya campuran dimasukkan ke dalam komposter dengan menjaga kelembapan sekitar 50–60 persen dan memastikan sirkulasi udara tetap tersedia melalui pembalikan secara berkala. Dalam kondisi yang ideal, proses pengomposan berlangsung selama beberapa minggu hingga kompos matang dan siap diaplikasikan ke lahan pertanian (Lakhani & Bodkhe, 2026)
Manfaat kompos jauh melampaui fungsi sebagai penyedia unsur hara. Penambahan kompos secara rutin mampu meningkatkan kandungan bahan organik tanah, memperbaiki agregat tanah, meningkatkan kapasitas menahan air, memperbaiki aerasi, serta meningkatkan aktivitas mikroorganisme yang berperan dalam siklus hara. Dengan kondisi tanah yang lebih sehat, akar tanaman berkembang lebih optimal sehingga efisiensi pemupukan meningkat dan produktivitas tanaman menjadi lebih stabil. Selain itu, penggunaan kompos secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap pupuk anorganik sehingga biaya produksi petani menjadi lebih efisien (Iraji et al., 2025).
Dari perspektif lingkungan, pengomposan juga memberikan dampak yang signifikan. Limbah organik yang sebelumnya dibuang ke TPA atau dibakar dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat. Langkah ini membantu mengurangi timbulan sampah, menekan emisi gas rumah kaca, mengurangi pencemaran lingkungan, sekaligus memperpanjang umur operasional TPA. Oleh karena itu, pengomposan menjadi salah satu strategi penting dalam mendukung pembangunan rendah karbon dan ekonomi sirkular yang saat ini menjadi fokus pemerintah (KLH, 2025).
Semangat tersebut menjadi landasan pelaksanaan Program Mannennungeng: Smart Hydro Loop yang diinisiasi oleh Tim PPK Ormawa UKM KPI Universitas Hasanuddin di Desa Kajaolaliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Berdasarkan hasil observasi, survei lapangan, wawancara mendalam, dan Focus Group Discussion (FGD), tim menemukan bahwa lahan pertanian di desa tersebut menghadapi tantangan berupa rendahnya kandungan bahan organik akibat penggunaan pupuk anorganik secara terus-menerus. Di sisi lain, desa memiliki potensi limbah jerami dan kotoran ternak yang melimpah, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pupuk organik (Tim PPK Ormawa UKM KPI Universitas Hasanuddin, 2026).
Menjawab tantangan tersebut, tim menghadirkan inovasi Pabbura Mannennungeng sebagai bagian dari konsep Integrated Crop–Livestock Systems (ICLS). Melalui pendekatan ini, limbah jerami dan kotoran ternak diolah menggunakan Tumbling Composter menjadi pupuk organik berkualitas yang selanjutnya dimanfaatkan kembali pada lahan pertanian. Pendekatan tersebut menciptakan siklus yang saling terintegrasi antara sektor tanaman pangan dan peternakan sehingga limbah yang sebelumnya tidak bernilai berubah menjadi sumber daya yang mampu meningkatkan kesuburan tanah dan mendukung produktivitas pertanian secara berkelanjutan.
Tidak hanya memperkenalkan teknologi, Tim PPK Ormawa UKM KPI Universitas Hasanuddin juga menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan kepada kelompok tani mengenai teknik pembuatan kompos, pemilihan bahan baku, penggunaan bioaktivator, pengoperasian Tumbling Composter, hingga aplikasi pupuk organik di lahan pertanian. Pendekatan ini bertujuan membangun kapasitas masyarakat agar mampu mengelola limbah secara mandiri serta menghasilkan pupuk organik yang berkualitas dan bernilai ekonomi.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan pertanian tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh kemampuan mengelola sumber daya lokal secara bijaksana. Limbah pertanian dan peternakan yang selama ini dianggap sebagai masalah sesungguhnya merupakan aset yang dapat mendukung ketahanan pangan, memperbaiki kualitas lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan petani apabila dikelola dengan tepat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat, pemanfaatan kompos diharapkan menjadi budaya baru dalam sistem pertanian Indonesia. Dengan demikian, limbah tidak lagi berakhir sebagai beban lingkungan, melainkan menjadi fondasi bagi terwujudnya pertanian yang produktif, tangguh, dan berkelanjutan.
Sumber Referensi :
Huzir, N. M., Asmadi, A. A., Rosly, M. B., Tamunaidu, P., & Amin, A. N. R. (2026). Composting as a pathway for organic waste valorization: Substrate performance, process strategies, and quality benchmarks. Journal of Material Cycles and Waste Management, 28, 815–833. https://doi.org/10.1007/s10163-025-02460-9
Iraji, F., Jiménez-Ballesta, R., Mongil-Manso, J., Pellejero, G., Miguélez, D., Najafi, P., & Trujillo González, J. M. (2025). The effects of compost application on soil properties: Agricultural and environmental benefits. International Journal of Recycling of Organic Waste in Agriculture, 14(4). https://doi.org/10.57647/ijrowa-2025-8144
Kementerian Lingkungan Hidup. (2025). Akhiri open dumping sampah, bangun peradaban harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya. https://kemenlh.go.id/news/detail/akhiri-open-dumping-sampah-bangun-peradaban-harmonis-dengan-lingkungan-alam-dan-budaya
Kementerian Lingkungan Hidup. (2025, 15 September). KLH/BPLH matangkan aturan pengelolaan sampah organik, perkuat ketahanan pangan dan energi. https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-matangkan-aturan-pengelolaan-sampah-organik-perkuat-ketahanan-pangan-dan-energi
Kementerian Lingkungan Hidup. (2025, 9 September). KLH/BPLH luncurkan kebijakan pemanfaatan sampah organik untuk pupuk organik, dorong swasembada pangan berkelanjutan. https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-luncurkan-kebijakan-pemanfaatan-sampah-organik-untuk-pupuk-organik-dorong-swasembada-pangan-berkelanjutan
Lakhani, C., & Bodkhe, S. (2026). In-vessel aerobic rapid composting process (RCP) for food waste amended with cow dung manure. CLEAN – Soil, Air, Water, 54(6), e70141. https://doi.org/10.1002/clen.70141
Mendrofa, M. T., & Gulo, D. (2024). Pengaruh pupuk organik terhadap perbaikan struktur dan stabilitas tanah. PENARIK: Jurnal Ilmu Pertanian dan Perikanan, 1(1), 105–110. https://doi.org/10.70134/penarik.v2i2.72
Penulis: Edil Sah Putra – Public Relations Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas



Tinggalkan Balasan