KUALA PEMBUANG, DOMAINRAKYAT.com// Polres Seruyan, 7 Juli 2026 – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu, 5 Juli 2026, di Jalan Sebongkok RT. 007 RW. 003, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Terduga pelaku adalah H.S. (45), warga setempat.
Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sembuluh I, Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas bergerak mengamankan terduga pelaku saat berada di depan rumahnya.
Petugas kemudian menghadirkan dua orang saksi yakni M. dan B, serta memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas kepada terduga pelaku dan para saksi sesuai prosedur yang berlaku.
Saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan narkotika, terduga pelaku secara spontan mengeluarkan sendiri dari saku celana kanannya 2 paket plastik klip berisi sabu beserta 3 butir obat tanpa merek dan uang tunai Rp 600.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya handphone, 1 tas selempang hitam berisi obat tanpa merek, uang tunai Rp 1.400.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika, 2 paket sabu yang dibungkus dalam gumpalan tisu putih, serta berbagai perlengkapan transaksi narkotika lainnya.
Total Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan secara menyeluruh, petugas berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:
8 paket narkotika jenis sabu dengan berat 11,2 gram
19 butir obat tanpa merek dengan berat 10,4 gram
Uang tunai Rp 2.000.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika dan barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti disita oleh petugas dan terduga pelaku H.S. (45) dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Seruyan dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Humas Polres Seruyan



Tinggalkan Balasan