BANYUASIN – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, dilaporkan mandek tanpa aktivitas pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, yang mempertanyakan kelanjutan proyek strategis nasional tersebut.
Sepriadi menilai terhentinya pembangunan menjelang tenggat penyelesaian pada Agustus 2026 harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, proyek yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian desa tidak boleh berakhir dengan keterlambatan yang justru merugikan masyarakat.
Kepala Desa Pulau Harapan, Kailani, S.H., membenarkan bahwa pembangunan saat ini belum berjalan. Ia mengatakan pemerintah desa berharap pekerjaan segera dilanjutkan mengingat program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus diselesaikan tepat waktu.
“Kami berharap pembangunan ini segera dilanjutkan karena manfaatnya sangat dinantikan masyarakat,” ujar Kailani, di Kantor Desa Pulau Harapan, Senin, 27 Juli 2026.
Kailani juga mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian besar paket pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kecamatan Sembawa dikerjakan oleh satu pemborong, yakni Beni. Kondisi itu, menurutnya, diduga menjadi salah satu penyebab lambatnya progres pekerjaan di lapangan.
Ia menilai beban pekerjaan yang terlalu banyak pada satu pelaksana berpotensi menghambat penyelesaian proyek. Karena itu, diperlukan evaluasi agar target penyelesaian yang telah ditetapkan pemerintah tetap dapat tercapai.
Sementara itu, Sepriadi Pratama menyoroti dugaan adanya praktik monopoli proyek oleh pihak vendor. Menurutnya, apabila benar sebagian besar pekerjaan hanya dikelola satu kontraktor, kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi menghambat pelaksanaan proyek di sejumlah desa.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat dikorbankan hanya karena pekerjaan dipusatkan pada satu pemborong,” tegas Sepriadi.
Selain mempertanyakan progres pembangunan, Sepriadi juga meminta transparansi mengenai besaran anggaran pembangunan gerai Koperasi Merah Putih, mekanisme lelang proyek, proses penunjukan kontraktor, hingga sistem pembayaran kepada pelaksana pekerjaan. Menurutnya, seluruh tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia menambahkan, kontraktor yang mengambil pekerjaan semestinya memiliki kemampuan teknis dan dukungan permodalan yang memadai. Apabila kapasitas pelaksana tidak sebanding dengan jumlah proyek yang dikerjakan, dikhawatirkan pekerjaan akan terus mengalami keterlambatan.
Hingga kini belum terlihat aktivitas pembangunan di lokasi proyek Desa Pulau Harapan. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek agar target penyelesaian seluruh gerai Koperasi Desa Merah Putih pada Agustus 2026 tidak meleset dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.



Tinggalkan Balasan