BANYUASIN – Aktivitas pengerukan tanah yang diduga merupakan kegiatan galian C di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai keresahan warga. Selain mempertanyakan kejelasan perizinan, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak aktivitas alat berat dan mobil pengangkut material terhadap kondisi lingkungan serta keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi pada Minggu (9/8/2026) menunjukkan adanya aktivitas pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat. Material hasil pengerukan kemudian diangkut menggunakan kendaraan angkutan tanah. Dari pengamatan visual, bagian lahan yang telah dikeruk memiliki kedalaman kurang lebih satu meter.
Aktivitas tersebut disebut warga telah berlangsung selama beberapa hari. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari instansi teknis mengenai status perizinan kegiatan tersebut, termasuk apakah aktivitas itu merupakan bagian dari pekerjaan pemerataan lahan atau kegiatan pertambangan batuan/tanah yang memiliki perizinan tersendiri.
*Pemdes Akui Ada Aktivitas, Minta Jalan dan Warga Tidak Dirugikan*
Kepala Desa Pangkalan Benteng, Agus Kurniawan, membenarkan adanya aktivitas pengerukan di wilayah desanya.
Menurut Agus, pihak pemerintah desa sebelumnya telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut. Namun, komunikasi secara langsung dengan pihak pengelola belum berjalan optimal karena yang datang ke desa disebut hanya perwakilan atau anak buah.
Agus menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya tidak mempersoalkan kegiatan usaha selama aktivitas tersebut tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
Pemerintah desa, kata dia, lebih menekankan agar kendaraan pengangkut material tidak merusak badan jalan maupun mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Kami dari desa tidak meminta apa-apa. Cuma minta tolong jaga jalan. Yang penting jangan sampai ada masyarakat terganggu,” demikian inti penjelasan Agus saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut pihak yang melakukan aktivitas tersebut sebagai pemain lama. Namun, terkait kepastian dokumen perizinan, Agus belum memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi yang telah diperlihatkan kepada pemerintah desa.
Dengan demikian, status legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.
*BPD Sebut Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal*
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkalan Benteng mengatakan bahwa pihak BPD maupun masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka sejak aktivitas pengerukan dimulai.
Menurutnya, informasi awal yang diterima masyarakat menyebut lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerataan atau persiapan pembangunan perumahan.
“Kalau memang pemerataan, kondisi di lapangan sekarang sudah digali sangat dalam, kurang lebih satu meter,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
BPD juga mengaku memperoleh informasi bahwa lahan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha. Namun, informasi mengenai kepemilikan lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pemilik lahan dan pengelola kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut telah berlangsung sekitar lima hari.
BPD menilai, jika kegiatan tersebut merupakan aktivitas usaha, seharusnya terdapat komunikasi yang lebih terbuka dengan pemerintah desa dan masyarakat, terutama berkaitan dengan dampak yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada aktivitas usaha di wilayah kami, tentunya kami berharap masyarakat setempat juga dilibatkan dan mendapat manfaat ekonomi. Jangan sampai yang muncul justru keresahan,” katanya.
*Warga Khawatir Debu dan Keselamatan Pengguna Jalan*
Kekhawatiran juga datang dari warga sekitar. Salah seorang warga berinisial K mengaku terganggu dengan aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang keluar-masuk lokasi.
Menurutnya, kendaraan yang membawa material berpotensi menimbulkan debu, terutama ketika kondisi jalan kering. Selain mengganggu kenyamanan warga, lalu lintas kendaraan angkutan tanah juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan.
Warga berharap pihak pengelola memperhatikan kondisi jalan dan keselamatan masyarakat ketika kendaraan keluar-masuk lokasi.
Kekhawatiran tersebut menjadi penting untuk diperhatikan karena aktivitas pengerukan dan pengangkutan material berlangsung di sekitar wilayah yang juga digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
*BPD Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas*
Merespons keresahan tersebut, pihak BPD menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
BPD berharap aparat dan instansi teknis segera melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan tersebut, terutama untuk memastikan status perizinan, legalitas penguasaan lahan, tujuan pengerukan, serta dampak lingkungan dan lalu lintas yang ditimbulkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengecek dan menertibkan apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut BPD, langkah tersebut diperlukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas usaha, tetapi untuk memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah desa memenuhi ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
*Persoalan Utama: Pemerataan Lahan atau Kegiatan Pertambangan?*
Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah status material hasil pengerukan.
Secara faktual, aktivitas pengerukan tanah untuk kepentingan pembangunan atau cut and fill perlu dibedakan dengan kegiatan pertambangan. Penentuan apakah suatu kegiatan masuk dalam rezim pertambangan atau pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya berdasarkan penyebutan “pemerataan lahan”, tetapi harus dilihat dari tujuan kegiatan, jenis material, cara pengambilan, pemanfaatan atau pengangkutan material, serta dokumen dan perizinan yang dimiliki.
Karena itu, klaim bahwa kegiatan tersebut merupakan “galian C ilegal” belum dapat dipastikan hanya berdasarkan temuan lapangan dan keterangan warga.
Status tersebut perlu diverifikasi oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, perizinan, maupun penegakan perda.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan kepemilikan lahan oleh seorang pengusaha. Informasi tersebut muncul dalam keterangan yang diperoleh dari lapangan, tetapi sampai berita ini diterbitkan belum terdapat klarifikasi langsung dari yang bersangkutan mengenai kepemilikan lahan, kegiatan pengerukan maupun dokumen perizinannya.
*Jika Masuk Kegiatan Pertambangan, Perizinan Wajib Diverifikasi*
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang kegiatan tersebut memang dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam atau batuan, maka aspek perizinan pertambangan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap suatu kegiatan tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.
Dengan demikian, keberadaan alat berat dan aktivitas pengangkutan material saja belum cukup untuk menyatakan suatu kegiatan sebagai pertambangan ilegal.
Yang perlu dipastikan adalah siapa pengelolanya, apa tujuan pengerukan, material apa yang diambil, ke mana material dibawa, apakah diperjualbelikan, serta izin apa yang dimiliki.
*Aspek Lingkungan Juga Perlu Diperiksa*
Selain legalitas pertambangan, aspek lingkungan menjadi persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian.
Pengerukan tanah dalam skala tertentu dapat mengubah kontur dan struktur lahan. Karena itu, dampaknya terhadap drainase, genangan, erosi, debu, kondisi jalan, hingga keselamatan masyarakat perlu dinilai berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dokumen lingkungan juga perlu diperiksa sesuai skala dan jenis kegiatan. Tidak setiap kegiatan otomatis memerlukan AMDAL; kewajiban dokumen lingkungan dapat berbeda berdasarkan jenis, skala, lokasi, dan dampak kegiatan.
Karena itu, pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau instansi lingkungan hidup yang berwenang diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan.
*Pemerintah Diminta Tidak Menunggu* Konflik Membesar
Keresahan warga Pangkalan Benteng menunjukkan perlunya respons cepat dari pemerintah daerah.
Pemerintah desa dapat menjadi pintu awal koordinasi, tetapi pemeriksaan mengenai legalitas pertambangan dan dokumen lingkungan berada pada kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari sisi ada atau tidaknya izin, tetapi turut memeriksa dampak aktivitas terhadap jalan desa, debu, keselamatan lalu lintas, drainase, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, apabila pengelola dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan kegiatan tersebut memang merupakan bagian dari pekerjaan pembangunan atau pemerataan lahan, maka penjelasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
*Menunggu Klarifikasi Pengelola dan Instansi Berwenang*
Sampai berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang disebut seorang pengusah, terkait dugaan kegiatan galian C tersebut, termasuk mengenai status lahan, tujuan pengerukan, asal-usul material, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, pemilik lahan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pada akhirnya, persoalan di Pangkalan Benteng bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aktivitas pengerukan tanah. Persoalan yang lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi ketentuan lingkungan, tidak merugikan masyarakat, serta dilakukan secara transparan kepada pemerintah dan warga setempat.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada proses verifikasi pemerintah dan instansi berwenang.




Tinggalkan Balasan