Palembang — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. K-MAKI menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dan tindak lanjut yang transparan, terlebih karena terdapat temuan yang disebut berulang pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, mengatakan pihaknya telah melakukan telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor 49.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, serta membandingkannya dengan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.

Menurut Boni, pada Tahun Anggaran 2024 Pemkab Banyuasin merealisasikan belanja sewa kendaraan sekitar Rp11,1 miliar dari anggaran Rp11,7 miliar. Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah, realisasinya disebut mencapai sekitar Rp9,19 miliar.

K-MAKI juga menyoroti kondisi aset kendaraan milik daerah. Berdasarkan telaah mereka, terdapat 80 kendaraan dinas operasional dalam kondisi baik, terdiri atas 58 unit di Setda dan 22 unit di Sekretariat DPRD. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan penyewaan kendaraan.

Selain itu, K-MAKI menyoroti penggunaan 13 unit kendaraan sewa senilai sekitar Rp1,65 miliar yang disebut dipinjam-pakaikan kepada sejumlah instansi vertikal. Menurut mereka, terdapat persoalan terkait dasar pengajuan dan mekanisme peminjaman kendaraan tersebut.

K-MAKI juga mempertanyakan temuan kelebihan pembayaran akibat tarif sewa yang disebut melebihi standar biaya sebagaimana ketentuan pemerintah daerah.

Sorotan serupa diarahkan terhadap realisasi belanja sewa kendaraan Tahun Anggaran 2025. Boni mempertanyakan adanya perbedaan antara realisasi belanja yang tercatat dalam LHP BPK RI sebesar Rp10,51 miliar dengan total pagu sewa kendaraan yang tercantum dalam SIRUP LKPP sebesar sekitar Rp9,27 miliar.

“Ini menjadi pertanyaan, dari anggaran tersebut berapa jumlah unit kendaraan secara keseluruhan yang disewa dengan realisasi Rp10,51 miliar?” kata Boni, di Palembang, 17 Agustus 2026.

K-MAKI juga meminta penjelasan apakah seluruh paket sewa kendaraan yang tercantum dalam SIRUP LKPP telah terangkum dalam realisasi yang tercatat dalam LHP BPK RI. Termasuk, kata Boni, paket yang berkaitan dengan kendaraan operasional Muslimat NU Banyuasin.

K-MAKI turut mempertanyakan status kendaraan operasional yang disebut diberikan melalui skema hibah, termasuk kendaraan Toyota New Innova dengan nilai sewa sekitar Rp31,6 juta untuk periode tiga bulan. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar pemberian, waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan pertanggungjawabannya.

Selain itu, K-MAKI mempertanyakan sumber anggaran dan dokumen pertanggungjawaban atas 28 unit kendaraan sewa dengan nilai sekitar Rp2,09 miliar yang menurut telaah mereka tidak ditemukan dalam perencanaan SIRUP LKPP Tahun 2025.

“Ini perlu dijelaskan secara terbuka, karena berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujarnya.

K-MAKI juga menyoroti pembayaran belanja sewa kendaraan dinas operasional pejabat yang disebut melebihi standar biaya. Berdasarkan catatan yang mereka rujuk, terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp759,27 juta untuk periode 1 Januari hingga 18 Juni 2025.

Khusus di lingkungan Setda, K-MAKI menyebut terdapat 29 kendaraan yang nilai sewanya melebihi standar biaya dengan nilai sekitar Rp727,8 juta.

Menurut Boni, persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi karena menyangkut penggunaan anggaran daerah.

K-MAKI juga mempertanyakan penggunaan kendaraan sewa pihak ketiga untuk dipinjam-pakaikan kepada instansi vertikal. Mereka berpendapat mekanisme pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) harus memiliki dasar dan objek yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga status kendaraan yang merupakan barang sewaan pihak ketiga perlu diperjelas.

K-MAKI menilai adanya perbedaan data antara dokumen perencanaan dan realisasi anggaran harus dijelaskan oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengadaan di luar perencanaan.

“Kami sudah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai temuan BPK RI, khususnya terkait sewa kendaraan untuk lembaga vertikal. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban yang kami anggap memadai,” kata Boni.

K-MAKI meminta Sekretariat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Banyuasin memberikan penjelasan serta memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK RI dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Boni mengatakan, apabila tidak ada tanggapan resmi dan penjelasan yang dianggap memadai, K-MAKI akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

“Apabila tidak ada iktikad baik dan tanggapan resmi, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran prosedur pengadaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Untuk APIP, kami juga akan menempuh mekanisme pengaduan kepada Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

Catatan redaksi: Berbagai angka dan dugaan dalam berita ini merupakan pernyataan serta hasil telaah K-MAKI sebagaimana disampaikan kepada media. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, pihak Setda Banyuasin, APIP, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.