PESAWARAN, DOMAINRAKYAT.COM – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 14 Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan tercantum sebesar Rp879.337.700 tersebut tengah dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 Desember 2026.
Namun, proses pengerjaan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan setelah Tim Investigasi GRIB JAYA Kabupaten Pesawaran melakukan pemantauan langsung pada Sabtu, 26 September 2026.
Cara Pengerjaan dan Material Lama Jadi Sorotan
Dari hasil pantauan tim di lokasi, terdapat bagian bangunan yang secara visual masih memperlihatkan penggunaan atau pemanfaatan material lama, khususnya pada bagian kusen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi dengan nilai hampir Rp880 juta tentunya diharapkan menghasilkan bangunan yang sesuai dengan perencanaan, gambar teknis, RAB dan spesifikasi pekerjaan.
Penggunaan material lama sebenarnya tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Persoalannya adalah apakah material tersebut memang direncanakan untuk dipertahankan atau digunakan kembali, apakah masih memenuhi persyaratan teknis, serta bagaimana pencatatannya dalam dokumen pekerjaan.
Apabila terdapat bagian bangunan yang seharusnya diganti berdasarkan perencanaan, tetapi tetap dipertahankan, hal tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak pengelola kegiatan.
Komite Sekolah: Sebagian Kusen Masih Menggunakan Material Lama
Saat ditemui Tim Investigasi GRIB JAYA di lokasi, Sabtu 19/09/2026.Saripuddin selaku Komite SDN 14 Way Khilau turut menyampaikan pengamatannya terhadap proses pembangunan.
Saripuddin menyebut masih terdapat sejumlah kusen yang menggunakan material lama.
“Banyak kusen masih memakai material lama, ada sebagian kusen tidak diganti. Jadi saya di sini selaku Komite cuma memperhatikan dan berharap pengerjaan semaksimal mungkin, apalagi sekolah ini dekat tempat saya,” ujar Saripuddin.
Pernyataan Komite tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfirmasi kepada pihak P2SP maupun pihak sekolah, khususnya terkait apakah kusen lama tersebut memang masuk dalam perencanaan pekerjaan revitalisasi.
Dengan nilai bantuan yang tercantum mencapai Rp879.337.700, transparansi menjadi hal penting.Publik Berhak Tahu Detail Pekerjaan
Publik tentu patut mengetahui secara jelas apa saja pekerjaan yang dibiayai, berapa volume material yang dibutuhkan, material apa yang harus diganti, serta bagaimana standar kualitas yang diterapkan.
Pertanyaan sederhana yang kini muncul adalah:
Jika terdapat kusen lama yang tidak diganti, apakah memang demikian ketentuan dalam RAB dan gambar teknis?
Kemudian, apakah material lama tersebut diperhitungkan dalam perencanaan pekerjaan atau hanya dipertahankan berdasarkan kondisi lapangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa penggunaan anggaran negara tidak sepenuhnya sejalan dengan pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan.
P2SP Jadi Sorotan Pengelolaan
Papan proyek secara jelas mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana.
Karena itu, P2SP menjadi salah satu pihak yang penting untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pengadaan material, pengawasan kualitas, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Bukan hanya soal berapa besar anggaran yang diterima, tetapi juga bagaimana setiap rupiah tersebut diwujudkan menjadi bangunan sekolah yang berkualitas dan bermanfaat bagi peserta didik.
GRIB JAYA Dorong Transparansi dan Pengawasan
Tim Investigasi GRIB JAYA Kabupaten Pesawaran menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen, bukan sekadar berdasarkan pengamatan visual.
Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pencocokan antara:
Rab pekerjaan;gambar teknis; spesifikasi material; volume pekerjaan;material yang dibeli;material lama yang dipertahankan;serta realisasi fisik di lapangan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan revitalisasi tersebut telah berjalan sesuai perencanaan.
Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan awal di lapangan dan bukan kesimpulan adanya penyimpangan. Kepastian mengenai kesesuaian penggunaan material hanya dapat ditentukan setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen perencanaan dan pemeriksaan teknis.
( Tim/Red )




Tinggalkan Balasan