BANYUASIN — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Perwakilan Banyuasin menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 terhadap pengelolaan belanja jasa layanan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Banyuasin.
Sorotan tersebut berkaitan dengan belanja jasa ketersediaan layanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang dianggarkan sebesar Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Dari anggaran tersebut, realisasi mencapai Rp2.970.676.500 atau sekitar 99,02 persen.
Perwakilan K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengatakan, pihaknya menyoroti temuan BPK karena terdapat sejumlah persoalan dalam perencanaan, pemilihan penyedia, pengawasan layanan, hingga pemenuhan spesifikasi teknis.
Menurut Sepriadi, temuan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi, tetapi perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pemborosan atau ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran daerah.
“Temuan tahun 2025 ini harus menjadi pintu masuk untuk melihat apakah persoalan yang sama pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai karena baru ditemukan pada 2025, persoalannya dianggap hanya terjadi pada tahun itu,” ujar Sepriadi.
Ia mengatakan, K-MAKI meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar pemilihan penyedia dan kewajaran harga layanan internet yang dibayarkan menggunakan APBD.
Soroti Perbedaan Harga Layanan
Berdasarkan ringkasan temuan yang disampaikan K-MAKI, BPK menyoroti proses perencanaan dan pengadaan layanan internet yang dinilai belum sepenuhnya efisien.
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK disebut belum optimal dalam menyusun referensi harga. Salah satunya karena tidak membandingkan produk dengan harga terbaik yang tersedia dalam e-katalog maupun mencari harga pembanding lainnya.
Dalam pengadaan tersebut, PT TPN dipilih sebagai penyedia layanan dengan nilai negosiasi sebesar Rp249.500.000 per bulan untuk layanan internet berkapasitas 1.500 Mbps.
Sementara itu, terdapat penawaran dari penyedia lain dengan spesifikasi yang disebut serupa, yakni 1.500 Mbps, dengan harga sekitar Rp192.024.450 per bulan untuk tahun 2026.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan K-MAKI karena pemerintah daerah harus dapat menjelaskan pertimbangan teknis dan ekonomis dalam menentukan penyedia.
“Kalau memang ada perbedaan harga yang cukup besar, harus dijelaskan apa dasar pemerintah memilih penyedia tersebut. Apakah karena kualitas layanan, cakupan, infrastruktur, atau pertimbangan teknis lainnya. Jangan sampai hanya berdasarkan harga yang sudah dinegosiasikan tanpa kajian harga pembanding yang memadai,” kata Sepriadi, di Pangkalan Balai, Rabu, 19 Agustus 2026.
K-MAKI menyebut, berdasarkan perhitungan yang mereka soroti, terdapat selisih pembebanan yang mencapai sekitar Rp358.530.600. Namun, angka tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan pihak terkait berdasarkan dokumen kontrak serta hasil pemeriksaan BPK.
Infrastruktur Milik Penyedia Lain Ikut Disoroti
K-MAKI juga menyoroti informasi bahwa PT TPN dalam menyalurkan layanan internet kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggunakan infrastruktur kabel fiber optik milik PT Telkom Indonesia.
Menurut Sepriadi, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan struktur biaya layanan yang dibayarkan pemerintah.
“Yang perlu dijelaskan adalah apakah penggunaan infrastruktur milik pihak lain tersebut sudah diperhitungkan dalam harga pengadaan dan apakah pemerintah mendapatkan harga yang paling wajar. Ini harus dilihat dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis dan mekanisme pembentukan harga,” ujarnya.
K-MAKI meminta persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan perhitungan resmi oleh pihak berwenang.
Tidak Dilengkapi Service Level Agreement
Selain persoalan harga, temuan BPK juga menyoroti tidak adanya dokumen Service Level Agreement (SLA) yang melengkapi Surat Pesanan Nomor 027/01/DISKOMINFO-SP/SEKRET/2025 tertanggal 2 Januari 2025 untuk layanan Dedicated Internasional Fiber Optic 1.500 Mbps.
SLA pada dasarnya diperlukan untuk memperjelas standar layanan yang harus dipenuhi penyedia, termasuk tingkat ketersediaan layanan, kualitas koneksi, mekanisme pemantauan, pelaporan gangguan, serta konsekuensi apabila penyedia tidak memenuhi standar yang disepakati.
Ketiadaan dokumen tersebut dinilai K-MAKI perlu mendapatkan penjelasan karena pemerintah harus memiliki instrumen yang jelas untuk mengukur apakah layanan yang diterima sudah sesuai dengan kontrak.
“Kalau standar pelayanan tidak dituangkan dengan jelas, pemerintah akan kesulitan mengukur apakah layanan yang diberikan penyedia benar-benar sesuai dengan yang dibayar. Karena itu, keberadaan SLA sangat penting dalam pengadaan layanan internet,” kata Sepriadi.
Pemanfaatan Bandwidth Tidak Maksimal
BPK juga mencatat hasil monitoring penggunaan bandwidth yang menunjukkan pemanfaatan kapasitas internet tidak maksimal pada setiap bulan.
Sebagian besar penggunaan disebut berada di bawah 90 persen dari kapasitas yang tersedia.
Menurut K-MAKI, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi PPK untuk memastikan kapasitas layanan yang dibeli memang sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Sepriadi mengatakan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah bandwidth harus digunakan 100 persen setiap saat, melainkan apakah kapasitas 1.500 Mbps yang dibeli memang didasarkan pada analisis kebutuhan dan telah memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
“Bandwidth tidak harus selalu 100 persen digunakan. Tetapi kalau sejak awal kapasitas yang dibeli tidak didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai, maka pertanyaannya adalah apakah pengadaan tersebut sudah efisien,” ujarnya.
Pengujian Kecepatan Internet Dipertanyakan
K-MAKI juga menyoroti prosedur pemantauan kualitas layanan internet.
Berdasarkan temuan yang disampaikan, pengujian kecepatan atau speed test dilakukan secara sederhana menggunakan dua perangkat laptop melalui jaringan internet.
Menurut K-MAKI, pengujian tersebut perlu diperkuat dengan data teknis yang lebih lengkap, termasuk data monitoring jaringan yang dapat menunjukkan kondisi layanan secara periodik.
Selain itu, hasil pengujian disebut menunjukkan kecepatan download dan upload yang tidak simetris.
Kondisi tersebut menurut K-MAKI perlu dibandingkan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak untuk memastikan apakah layanan yang diterima pemerintah telah memenuhi persyaratan yang disepakati.
“Kalau kontraknya mensyaratkan layanan dedicated dengan spesifikasi tertentu, maka yang harus dijadikan ukuran adalah dokumen kontraknya. Kalau hasil pengujian berbeda dengan spesifikasi yang diperjanjikan, itu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti,” kata Sepriadi.
Diduga Tidak Sejalan dengan Prinsip Pengadaan
K-MAKI menilai sejumlah persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Karena itu, apabila benar terdapat proses pemilihan penyedia yang tidak didukung kajian harga yang memadai, tidak dilakukan secara optimal, atau terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan barang atau jasa yang diterima, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk menentukan bentuk ketidaksesuaian dan pihak yang bertanggung jawab.
K-MAKI juga menyoroti kewajiban para pihak dalam proses pengadaan untuk melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam konteks tersebut, fungsi Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perlu diperiksa sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Jangan langsung menyimpulkan ada tindak pidana. Kita berbicara berdasarkan temuan pemeriksaan. Yang penting sekarang adalah memastikan apakah rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dan apakah ada kelebihan pembayaran atau kerugian daerah yang harus diselesaikan,” ujar Sepriadi.
Potensi Pelanggaran Harus Dibuktikan
K-MAKI juga menyebut sejumlah ketentuan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam menindaklanjuti temuan tersebut, di antaranya aturan mengenai pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kedua aturan tersebut pada prinsipnya menekankan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan pidana korupsi dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Namun, K-MAKI menegaskan bahwa temuan administrasi, ketidakefisienan atau selisih harga tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan proses pemeriksaan dan aparat yang berwenang menentukan. K-MAKI meminta semua dibuka berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” kata Sepriadi.
Bupati Banyuasin Disebut Sependapat dengan Temuan BPK
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Banyuasin disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
Tindak lanjut tersebut diarahkan agar Pengguna Anggaran, PPK dan PPTK lebih patuh terhadap ketentuan serta meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
K-MAKI meminta komitmen tersebut diwujudkan secara konkret dan dapat diketahui publik.
Menurut Sepriadi, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap setiap rekomendasi BPK, termasuk apabila terdapat kelebihan pembayaran atau kewajiban lain yang harus diselesaikan.
K-MAKI Minta Klarifikasi Tertulis
K-MAKI Banyuasin mendesak Kepala Diskominfo SP Kabupaten Banyuasin selaku Pengguna Anggaran memberikan klarifikasi tertulis mengenai temuan tersebut.
Klarifikasi yang diminta meliputi dasar pemilihan PT TPN sebagai penyedia, kajian kewajaran harga, alasan tidak digunakannya pembanding harga yang lebih rendah, penggunaan infrastruktur pihak lain, keberadaan SLA, hasil monitoring bandwidth, mekanisme speed test, serta tindak lanjut apabila terdapat layanan yang tidak sesuai kontrak.
K-MAKI juga meminta pemerintah menjelaskan apakah terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian daerah dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya, jelaskan prosesnya, dan tindak lanjuti rekomendasi BPK. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan dasar dan buktinya. Kalau ada kelebihan pembayaran atau kerugian daerah, selesaikan sesuai aturan,” tegas Sepriadi.
K-MAKI menyatakan akan mengawal tindak lanjut temuan tersebut dan mendorong agar pengelolaan anggaran layanan internet pemerintah daerah dilakukan secara transparan, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Kepala Diskominfo SP Kabupaten Banyuasin terkait seluruh poin yang disoroti K-MAKI tersebut. Klarifikasi dari pihak Diskominfo SP diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan dasar pengadaan serta tindak lanjut atas temuan BPK RI.




Tinggalkan Balasan