BANYUASIN, Sejumlah warga yang bermukim di sekitar Jalan Palembang-Betung KM 13, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan adanya aroma tidak sedap yang diduga bersumber dari aktivitas operasional pabrik PT Bumi Waras. Berdasarkan pantauan langsung sejumlah awak media di lapangan pada Rabu (26/8/2026), kepulan asap operasional dari fasilitas industri tersebut terindikasi mengeluarkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan udara dan pernapasan masyarakat sekitar saat melintas atau beraktivitas di area tersebut.
Keluhan mendalam salah satunya disampaikan oleh Eno, seorang pemuda asal Talang Kelapa yang merasakan langsung dampak penurunan kualitas udara tersebut. Eno menyatakan bahwa aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik sangat mengganggu kenyamanan warga, terutama saat volume operasional meningkat. Menurutnya, pemuda dan masyarakat setempat berharap adanya transparansi serta perbaikan sistem pengelolaan pembuangan gas agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan terkait potensi gangguan kesehatan pernapasan.
Kendati muncul keluhan dari masyarakat, warga bersama para pelaku kontrol sosial tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak sepakat untuk menunggu hasil pengujian laboratorium resmi atau investigasi formal dari instansi berwenang mengenai pemenuhan baku mutu emisi gas buang yang dihasilkan oleh operasional perusahaan tersebut sebelum menarik kesimpulan hukum.
Berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, pengelolaan emisi dan limbah udara oleh sektor industri diatur secara ketat demi menjaga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, khususnya pada klaster perubahan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur baku mutu emisi udara standar bagi setiap kegiatan industri.
Hingga rilis berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bumi Waras belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait adanya keluhan warga atas aroma tidak sedap dari emisi operasional tersebut. Sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang, pihak media terus berupaya membuka ruang komunikasi bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan teknis, maupun langkah antisipasi yang mungkin telah atau akan dilakukan oleh perusahaan dalam sistem pengelolaan limbah udaranya.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan formal, melakukan uji emisi udara di sekitar area pabrik, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi lingkungan, warga, maupun keberlangsungan iklim investasi daerah.




Tinggalkan Balasan