JAMBI – Kasus penipuan seleksi bintara Polri 2026 di Jambi kembali mencuat setelah Briptu MD, tersangka dalam perkara tersebut, mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Polri. Informasi itu disampaikan kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, dengan merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

Menurut Ferdi, dalam pemeriksaan tersebut MD mengaku sebagian uang yang diperoleh dari dugaan penipuan mengalir kepada Kombes Pol H. Saat itu, Kombes H disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi. MD juga mengaku mendapat perintah dari Kombes H untuk mencari orang yang berminat menjadi anggota Polri.

Total dana yang disebut terkumpul dalam perkara tersebut hampir mencapai Rp28 miliar. Ferdi menjelaskan, dugaan penipuan terbagi menjadi dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Pada skema kuota reguler, sebanyak 26 orang disebut gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, kerugian pada skema kuota khusus mencapai sekitar Rp14 miliar.

“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” ujar Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Ferdi menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan MD. Kendati demikian, ia meminta Mabes Polri dan Polda Jambi menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, tidak masuk akal apabila seorang bintara dapat menjamin seseorang diterima menjadi Bintara Polri tanpa adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.

Selain Kombes H, Ferdi menyebut dugaan aliran dana juga mengarah kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R. Ia meminta Mabes Polri mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual, termasuk dugaan keterlibatan pihak di Mabes Polri.

Ferdi menyebut MD diduga tidak memiliki kemampuan untuk mengakses sistem kelulusan Polri seorang diri. Karena itu, menurut dia, pihak yang memiliki akses terhadap data kelulusan perlu turut ditelusuri.

Dalam menjalankan aksinya, MD disebut menggunakan istilah “pasien” untuk menyebut orang-orang yang ingin masuk Polri. Untuk kuota reguler, MD disebut mengumpulkan 27 orang, tetapi hanya satu orang yang dinyatakan lulus.

Adapun untuk kuota khusus terdapat 16 orang. Nilai kerugian masing-masing korban berbeda, dengan jumlah berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Dugaan penipuan kemudian berkembang ketika MD diminta mempertanggungjawabkan uang dari para korban kuota reguler yang tidak lulus. Karena tidak mampu mengembalikan dana tersebut, MD disebut membuat kuota khusus fiktif untuk mendapatkan korban baru.

Para korban baru dijanjikan dapat lulus melalui kuota khusus tersebut. Namun, menurut keterangan Ferdi, kuota yang ditawarkan itu sebenarnya tidak pernah ada. Langkah tersebut disebut dilakukan MD dengan tujuan mengumpulkan uang untuk mengembalikan dana korban sebelumnya.

Setelah mengungkap dugaan aliran dana, Ferdi menyatakan akan mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu ditempuh untuk meminta jaminan keselamatan bagi kliennya.

Sementara itu, Polda Jambi masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Masih didalami,” ujar Erlan saat dikonfirmasi, Senin sore.

Erlan juga membenarkan bahwa MD dan Y telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Meski demikian, proses pidana terhadap keduanya masih berjalan.